Upaya Penyelundupan Narkoba 224,16 Gram Digagalkan Bea Cukai Bali

  • 19 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1807 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Bea Cukai Ngurah Rai kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) yang dilakukan oleh seorang pria WNI dan Amerika Serikat melalui Bandara Ngurah Rai dalam kurun waktu yang berbeda. Dari hasil penindakan tersebut, diketahui total nilai barang terlarang siap edar Rp 276.439.000,00; berhasil diamankan oleh petugas Bea dan Cukai.

“Penindakan terhadap dua upaya penyelundupan barang terlarang sediaan Narkotika kali ini dilakukan terhadap dua pria berbeda dengan metode penyulundupan yang berbeda pula," beber Husni Syaiful, Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah DJBC Balli, NTB, dan NTT, Rabu (19/6).

Dijelaskan penindakan pertama dilakukan pada bulan April 2019 terhadap seorang pria WNI asal Bandung yang mengirimkan paket dengan menggunakan jasa Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang dalam proses penindakannya melibatkan istrinya sendiri. 

Sedangkan penindakan kedua dilakukan pada awal bulan Juni terhadap WNA asal New Jersey yang ditegah saat memasuki area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

Pada penindakan pertama yang dilakukan pada 16 April 2019, petugas Bea dan Cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman asal Malaysia dengan nomor karal 2753320636 mencurigai hasil pencitraan X-Ray dari isi paket dengan pengirim berinisial AW (36) tujuan Banjar Abian Timbul, Denpasar, Bali.

“Atas kecurigaan terhadap hasil pencitraan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan fisik lebih mendalam. Isi paket tersebut didapati 1 (satu) buah plastik klip berisi 99 butir tablet berwarna biru dengan berat brutto 27, 58 gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi 96 butir tablet berwarna kuning dengan berat brutto 28, 64 gram dan 3 (tiga) buah plastik berisi barang berupa kristal dengan berat total brutto 167,66 gram. 

Atas temuan tersebut, pemeriksaan lebih mendalam dilanjutkan dengan uji laboratorium di Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai dengan hasil yang menunjukkan bahwa barang kiriman tersebut positif mengandung barang sediaan Narkotika berupa MDMA dan Methamphetamine.” jelas Husni.

AW yang telah dihubungi berpesan agar paket dikirimkan ke alamat yang tercantum pada paket yang merupakan toko kelontong yang dikelola oleh istrinya sendiri, YY.

Hasil dari koordinasi dengan Pihak Polda Bali yang kemudian melakukan mendatangi YY yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa suaminya AW berprofesi  sebagai tukang kebun di salah satu penginapan di Bali, yakni Hotel Haris Sunset Road.

Atas keterangan yang diberikan oleh YY tersebut, petugas Kepolisian kemudian mengamankan telpon genggam yang bersangkutan dan melakukan penulusuran keberadaan AW ke hotel tempatnya bekerja. 

“YY beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan suaminya. Atas hasil koordinasi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dengan Polda Bali, AW akhirnya ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Bali pada tanggal 30 Mei 2019," ungkapnya.

Penindakan kedua yang dilakukan pada 12 Juni 2019 dilakukan terhadap seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat asal New Jersey berinisial (JAP) yang tiba di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pukul 17.00 WITA.

“JAP (24) dicurigai petugas saat melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional yang datang dengan menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong  Denpasar," jelasnya.

Pria yang diketahui berprofesi sebagai pegawai bank tersebut diperiksa lebih lanjut barang bawaanya atas dasar hasil pencitraan X-Ray yang mencurigakan. Dari pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan kedapatan membawa 4 (empat) linting berisi potongan daun berwarna hijau dengan total berat 4,07 (empat koma nol tujuh) gram brutto atau 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram netto yang diduga sebagai sediaan  jenis Ganja yang disimpan didalam tas punggung warna biru tua yang dibawanya.

Himawan menjelaskan dalam penindakan pertama, AW dapat dikenakan tuntutan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan JAP dapat dikenakan tuntutan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Bali.” tutur Himawan. Mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER