Terkait Kasus Jual Beli Tanah 3,17 Ha di Pecatu, Tidak Benar ada Pemalsuan Tandatangan

  • 16 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2548 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com- Terkait sidang kasus penipuan yang menjerat terdakwa I Made Anom Antara (49) di Pengadilan Negeri Denpasar. Dimana tertulis bahwa tanah milik terdakwa seluas 3,17 hektar yang berada di wilayah Pecatu, Kuta Selatan dijual dengan dipalsukan tandatangannya dalam surat jual beli tanah.

Selaku Team Kuasa Hukum pihak Pelapor dalam hal ini Njoo Daniel Dino sangat keberatan adanya pemberitaan tersebut. Perlu diluruskan, bahwa tidak benar adanya pemalsuan tandatangan tersebut. Dalam fakta persidangan yang menghadirkan saksi notaris I Ketut Ariana,S.H dijelaskan dan disampaikan dimuka sidang bahwa terdakwa Anom Antara dengan persetujuan dari Istrinya telah menandatangani akta terkait jual beli tanah tersebut. 

"Jadi jelas bahwa tanah tersebut di jual dari dia (terdakwa) selaku pribadi kepada dia selaku direktur PT Panorama Bali. Tidak ada unsur pemalsuan dalam hal ini, karena jelas itu ditandatangani langsung oleh pemilik tanah yaitu terdakwa atas persetujuan istri terdakwa," tegas Edward Tobing,S.H, dan rekan.

Perlu dijelaskan juga bahwa ungkapan yang mengatakan bahwa terdakwa mengaku merasa dirugikan lantaran Tanah miliknya di jual tanpa sepengetahuan, tentu sangatlah tidak benar. Karena sudah tertuang sebagaimana yang telah tersampaikan oleh keterangan saksi notaris dalam persidangan.

Adanya pemberitaan tersebut, jelas menimbulkan opini publik yang dapat menyesatkan masyarakat. "Jadi jelas dari keterangan Notaris, bahwa terdakwa datang sendiri beserta istrinya untuk tanda tangan akta jual beli tanah tersebut. Lalu siapa yang dikatakan memalsukan.? apakah sudah ada hasil labfor yang mengatakan itu identik atau tidak identik atau yang mengatakan itu palsu.? Silahkan diuji di labfor. Kami selaku team kuasa hukum pelapor berharap ada pembenaran berita yang tertulis sesuai dengan fakta dalam persidangan bukan membuat cerita fiktif," tegas Edward, Minggu (16/6).

Seperti diberitakan sebelumnya :

https://www.suaradewata.com/read/2019/06/11/201906110017/Tanah-Seluas-317-Ha-di-Pecatu-Dijual-Tanpa-Sepengetahuan-Pemilik.html

Atas pemberitaan tersebut, kami selaku redaksi mita maaf hingga telah membuat keresahan di masyarakat dan jelas pemberitaan tersebut sangat merugikan pihak bapak Njoo Daniel Dino selaku pelapor. 

Sebagaimana tertulis dalam berita berdasarkan dari keterangan pihak terlapor melalui Penasehat Hukumnya MHD.A Raja Nasution,SH pada penyampaian, Selasa (11/6) lalu. Atas ketidaknyamanan ini kami mohon maaf dan terimakasi atas klarifikasi serta kerjasamanya. mot/red


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER