25 % Masyarakat Belum Memiliki KIA, Disdukcapil : KIA Persyaratan Mutlak Masuk Sekolah

  • 14 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 10443 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas diri yang harus dimiliki oleh anak dibawah umur 17 tahun. Ternyata baru 75 persen anak-anak di Kabupaten Badung sudah memiliki KIA. Hal itu diungkapkan oleh Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung I Nyoman Soka bahwa sampai saat ini baru 75 persen masyarakat Badung memiliki KIA. Sedangkan 25 Persen masyarakat Badung belum memiliki KIA. 

"Kita yang wajib KIA sudah cukup banyak, itu sudah hampir 75 persen dan 25 persen yang belum, inilah yang kita genjot sosialisasi ke masyarakat yang belum memiliki KIA, yang duluan punya akta harus segera mengurus ke Kantor Disdukcapil," ungkap Nyoman Soka saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat, (14/06/2019).

Adanya masyarakat yang belum memiliki KIA tersebut karena tidak terlepas dari kesibukan orang tua untuk mengurus KIA. Ia menerangkan untuk sekarang, justru kepada anak-anak siswa yang dari tamat SD ke SMP, dari SMP ke SMA ini harus memiliki KIA. Karena di sekolah-sekolah mutlak persyaratannya itu harus punya kartu KIA disamping akta kelahiran.

"Pasti di sekolah akan disarankan untuk segera membuat KIA, harus lampiri KIA, akta kelahiran ijasah yang dimiliki atau yang belum mulai dari TK sudah harus melampiri KIA, kita harus pelan pelan, salah satu persayaratan yang sekarang harus dipenuhi adalah salah satunya adalah KIA," terangnya. 

Untuk di Kabupaten Badung akan diwajibkan harus punya KIA karena fungsi dari KIA itu sama dengan KTP bagi yang belum berumur 17 tahun. Kemudian untuk KIA dari umur 0 sampai 5 tahun kebawah itu tanpa foto. Selanjutnya untuk umur 5 tahun keatas sampai 17 tahun kurang satu hari itu harus ada foto. 

"Jadi kita dalam pengurusan Kependudukan, dalam kepengurusan akta akta catatan sipil apakah itu perkawinan, kelahiran, perceraian termasuk akta kematian tidak dipungut biaya, bahkan masyarakat akan mendapat santutan 10 juta untuk masyarakat yang meninggal setelah dilaporkan paling lambat 1 bulan (30 hari)," imbuhnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER