Usai Konsumsi Ineks Sopir Truk ini Divonis 9 tahun

  • 12 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1930 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com –  I Ketut Sosiawan, terdakwa berumur 42 tahun ini tertunduk lesu begitu majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan hukuman selama 9 tahun penjara pada sidang, Rabu (12/6).

Pria asal Seririt Buleleng yang berprofesi sebagai sopir truk ini diamankan setelah adanya laporan masyarakat kerap mengkonsumsi narkoba. Bahkan saat mengemudikan truknya ugal-ugalan di jalan.

Majelis Hakim yang diketahui I Gede Ginarsa,SH.MH menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika. Mennghukum terdakwa pidana penjara selama 9 tahun," putus hakim di ruang Candra.

Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dan subsider 1 bulan penjara bila tidak sanggup untuk membayar. Putusan ini, dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU Cok Intan Merlany Dewie,SH dari Kejari Denpasar yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang didampingi pihal Pusbakum Peradi Denpasae menyatakan menerima. Bigitu juga dengan Jaksa Cok.

Pada dakwaan Jaksa, disebutkan terdakwa pada Minggu (18/11/2018) pukul 21.00 terdakwa ditelepon seseroang bernama Andi untuk mengambil sabu-sabu dan ekstasi dengan kode "Bahan".

Terdakwa diarahkan Andi menuju Jalan Dewata, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. “Sesampainya di Jalan Dewata, terdakwa dipandu Andi melalui ponsel untuk menagmbil bungkus rokok Dji Sam Soe yang ditempel di sebuah tembok,” urai JPU Cok Intan dalam sidang.

Setelah mengambil bungkus rokok itu terdakwa pulang ke kosnya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara. Setelah dibuka di dalamnya terdapat tujuh plastik klip yang di dalamnya berisi sabu-sabu, dan 15 butir ekstasi.

“Oleh terdakwa ditelan satu butir ekstasi sehingga sisa 14 butir. Selanjutnya mendengarkan musik di kamar," terang Jaksa.

Keesokan harinya pukul 19.00 Wita, terdakwa ditelepon Andi disuruh berangkat ke daerah Sidakarya bertemu seseorang menyerahkan paket sabu dan ekstasi yang sudah diambil.

Terdakwa berangkat dan menaruh paket sabu dan ekstasi di saku depan celan jinsnya. Sesampainya di Jalan Sidakarya, terdakwa ditelepon Andi agar masuk ke rumah kos di jalan Gang Dewata IV Nomor 22. Namun, belum sempat masuk ke rumah kos, terdakwa sudah ditangkap Satnarkoba Polres Badung yang sudah menyanggonginya.

"Dari tangan tetdakwa saat itu berhasil diamankan 3 paket sabu berat total 1,85 gram, dan ekstasi 14 butir seberat 4,06 gram," demikian Jaksa Cok. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER