Pasca Cuti Bersama Lebaran, Bupati Mas Sumatri Sidak Puskesmas dan Mall Pelayanan Publik

  • 10 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 1976 Pengunjung
istimewa

Karangasem, suaradewata.com - Bupati Karangasem I GA Mas Sumatri melakukan sidak kebeberapa pusat pelayanan publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Kabupaten Karangasem, Senin (10/6/2019). Pusat pelayanan publik pertama dilakukan inspeksi mendadak oleh Bupati Mas Sumatri yakni Puskesmas Karangasem 1, Desa Perasi, Kecamatan Karangasem. Sidak ini dilakukan guna memastikan fungsi pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, serta mengecek langsung tingkat kehadiran para ASN pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri 1440 Hijriah.  

Kedatangan Bupati Mas Sumatri disambut gembira oleh masyarakat yang hendak memeriksakan diri di Puskesmas tersebut. Beberapa masyarakat ada yang ingin berfoto selfie bersama Bupati dan ada pula yang menympaikan harapannya. 

Salah satu orang tua pasien, I Wayan Satu Gunawan (48), menyampaikan terimakasih kepada pemerintah daerah, karena telah mengeluarkan Kartu Karangasem Sehat dan BPJS. Dengan kartu tersebut, anaknya, I Komang Cinatriya (12) kelas 5 SD yang digigit anjing terduga rabies bisa mendapatkan penanganan dengan cepat. “Kalau tanpa kartu ini, saya bingung cari biaya vaksin. Katanya sekali vaksin bisa habis jutaan rupiah. Dengan kartu ini, anak saya bisa mendapatkan vaksin gratis. Terimakasih Bu Bupati,” ucapnya. 

Bupati Mas Sumatri sangat mengapresiasi pelayanan Puskesmas I. Ia meminta agar masyarakat yang belum terlayani VAR agar segera direspon. Setiap masalah yang ditemui di lapangan harus segera di koordinasikan kepada dinas terkait. Bukan hanya pelayanan atas kasus gigitan HPR, tapi juga pelayanan lainnya agar terus ditingkatkan. 

Mas Sumatri juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran seluruh pegawai di hari pertama usai libur panjang. Ini adalah bentuk tanggungjawab Pemerintah sebagai pelayan masyarakat. Melayani sebaik dan semaksimal mungkin. "Sesuai arahan MenPan RB,  seluruh ASN harus diabsen dan didata kehadirannya. Disiplin tidak hanya berlaku di lingkungan setda Kabupaten Karangasem, tapi di seluruh kantor di Karangasem, termasuk di pusat pelayanan publik.  Jika kedapatan bolos atau ijin tanpa. Keterangan, kami siap memberikan sanksi sesuai ketentuan, " tegasnya.nov/rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER