Usai Nyabu di Kamar Kos, Sari Dituntut Jaksa 5 tahun

  • 03 Mei 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2945 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -Terdakwa berbadan tambun dengan penuh tato di kedua lengannya ini, sedikit kurang beruntung. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan hukuman cukup tinggi untuk kepemilikan 0,08 gram.

Disisi lain, I Putu Sweta Aprilia alias Tu Antik (24) putra Ketua Dewan Klungkung miliki 0,28 gram sabu di hukum 8 bulan dari tuntutan selama 1 tahun. Kasus lainnya lagi, Danang Nur Qorik (31) seorang pemilik salon yang miliki 0,38 gram sabu oleh hakim divonis 1,5 tahun dari tuntutan Jaksa selama 2 tahun 3 bulan.

Tapi untuk terdakwa Destyana Anjar Sari (28) yang terjerat atas kepemilikan sabu berat 0,08 gram, oleh Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini,SH diajukan hukuman selama 5 tahun penjara.

Tidak hanya itu, jaksa juga mengajukan pidana denda Rp.800 juta subsider 4 bulan penjara. "Perbuatan terdakwa dinilai bersalah memiliki dan menyimpan narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009," jelas Jaksa dari Kejari Denpasar.

Mendengar tuntutan Jaksa, melalui penasehat hukum dari Peradi Denpasar, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis. Pun secara lisan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Esthar Oktavi,SH.MH memohon keringanan hukuman.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa sebelumnya, terdakwa asal Sukabumi Jawa Barat ini ditangkap saat sedang asik bermain HP di atas kasur kamar kos di Jalan Gunung Lumut, Umaduwi Denpasar Barat, pukul 02.00 Wita Pada 3 Januari 2019.

"Petugas yang mendapat informasi tentang terdakwa langsung menggledah kamar kos terdakwa. Petugas menemukan satu klip plastik berisi sabu berat 0,08 gram," jelas Jalas Hevy.

Saat diitograsi, terdakwa mengaku membeli barang haram itu untuk digunakan sendiri. Selama ini dirinya mengambil dengan cara tempelan setelah uang ditransfer. Dan saat ditangkap, dirinya baru saja membeli dan usai digunakan dengan cara dibakar menggunakan bong kaca.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER