DPRD Bali Kembali Melakukan Pembahasan Ranperda Desa Adat

  • 28 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2478 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - DPRD Bali kembali melakukan pembahasan Ranperda Desa Adat. Termasuk, muncul poin tentang rencana pembuatan Kartu Keluarga (KK) Adat untuk Krama Adat disetiap Desa Adat. Ketua Pansus Tentang Desa Adat Nyoman Parta mengatakan, tujuan dari pembuatan KK tersebut untuk mengetahui jumlah Krama Desa Adat.

Mulai dari silsilah hingga ahli waris nantinya. Selama ini yang tercatat di Desa Adat hanya Kepala Keluarga. Sementara yang lainnya (Anggota Keluarga, red) tidak terdaftar dia. Dengan kita masukkan sebagai KK Adat, besok lusa seluruh krama adat itu aka nada di dalam desa adat, jumlahnya akan kita ketahui semuanya. Krama Adat nanti akan mendapatkan Kartu Keluarga Adat. Tujuannya agar data krama adat menjadi jelas dari sisi jumlah, jelas dari sisi silsilah yang ada kaitannya dengan garis keturunan dan leluhur, dan jelas dari sisi hak waris, usai memimpin Rapat Pembahasan Ranperda tersebut dengan Pemprov Bali dan Tim Ahli di Gedung DPRD Bali.

Pembuatan KK nantinya akan dilakukan di desa adat masing-masing. Terkait penganggarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Adat yang dikelola Desa Adat. Soal teknisnya akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Kedepan Desa Adat akan mengelola APBDesa Adat, juga akan membuat RPJM Desa Adat. Dia akan didampingi oleh administrasi keuangan dan administrasi kantor.

Bukan hanya soal KK, keberadaan Pecalang juga menjadi pembahasan dalam Ranperda tentang Desa Adat. Ditegaskan, seluruh pecalang yang ada merupakan milik Desa Adat atau Banjar Adat. Dengan demikian, tak boleh ada pecalang di luar itu. Kalau ingin membuat pecalang harus tetap masuk ke wewidangan desa adat.

Parta menambahkan, definisi soal krama, hak, dan kewajibannya juga akan dibahas dalam Ranperda. Sehingga, tak ada perdebatan dan kerancuan dalam mendefinisikan. Definisi tentang krama sudah jelas, ada krama Desa Adat, krama tamiu, dan tamiu. Tentang hak dan kewajibannya juga sudah sangat jelas. Ada swadharma (kewajiban) dan swadikara (hak) yang berbeda antara wed dengan krama tamiu. Krama wed memiliki swadarma dan swadikara yang penuh sedangkan krama tamiu memiliki swadharma dan swadikara yang terbatas.rls/gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER