Kosumsi Sabu, Seorang Guide Freelance ini Diadili

  • 24 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2046 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Polisi tidak pernah berhenti menjebloskan para pengguna narkoba ke dalam jeruji besi. Ini terbukti dalam sepekan ini, Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan para pengguna narkotika jenis sabu.

Mereka yang kecanduan sabu ini harus mengalami nasib menikmati kurungan penjara dalam Lapas Kerobokan. Seperti halnya putra anggota dewan yang sudah kecanduan sabu terpaksa harus menelan pil pahit hukuman 8 bulan penjara. Bagaimana bandarnya.?

Terakhir, seorang guide Freelance yang juga kecanduan sabu bernama Wilson (24) hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan untuk di adili.

Pria asal Asal Tanjung Pinang ini didakwa atas kepemilikan sabu berat kotor 0,55 gram atau bersihnya mencapai 0,19 gram. Oleh I Putu Gede Sugiarta,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia didakwa pasal 112 dan 115 Ayat (1) UU RI nokor 35 tahun 2009.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa dihadapan Majelis Hakim pimpinan Ngr Putra Atmaja,SH.MH, Rabu (24/4) menyebutkan bahwa terdakwa diamankan petugas pada Jumat 11 Januari 2019.

Disebutkan bahwa dua saksi dari Polresta Denpasar mendapat informasi adanya ciri-ciri terdakwa melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Terdakwa yang mengaku selama ini mebeli sabu untuk dikonsumsi sendiri ini diamankan saat berada di depab ruamh salah seorang warga di Gang Ceningan Sari lingkungan banjar Lantang Bejuh, Sesetan.

"Terdakwa diamankan di lingkungan banjar Lantang Bejuh saat berada di depan rumah nomor 7 milik warga di Gang Ceningan Sari, Sesetan pukul 23.30 Wita," sebut Jaksa.

Dalam penggledahan, polisi menemukan 1 klip plastik yang dibukus dalam kertas berisi serbuk kristal bening diduga sabu. Dari hasil pemeriksaan Lab diketahui murni narkotika jenia sabu dengan berat bersih 0,19 gram.

Petugas melanjutkan pemeriksaan di kos terdakwa yang juga tidak jauh dari lokasi tempat diamankan. Di tempat kos gang Ceningan Sari nomor 18, polisi menemukan sejumlah alat hisap (bong) dalan kantung pelastik.

"Pengakuan terdakwa, sabu dibeli dari seseorang yang diketahui bernama Kadek dan pembayaran lewat transfer. Terdakwa mengambil melalui tempelan. Untuk sabu 0,19 gram dibeli dengan harga Rp.500 ribu," jelas Jaksa dari Kejari Denpasar ini.

Oleh Jaksa, terdakwa bersalah memiliki atau menguasai narkotika Golongan 1 jenis bukan tanaman dan dijerat Pasal 112 dan Pasal 115 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER