OTT Obyek Wisata Tirta Empul, Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana

  • 01 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1685 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Kasus dugaan pungutan liar di obyek wisata Tirta Empul, Tampaksiring yang diungkap oleh Kepolisian Resor Gianyar beberapa waktu lalu berujung dengan hasil pelanggaran administratif. Setelah menerima hasil audit Inspektorat Kabupaten Gianyar, Kepolisian tidak menemukan unsur pidana memperkaya diri sendiri.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan saat berjumpa dengan awak media menjelaskan, dari hasil rapat kerja Tim Saber Pungli dengan DPRD Bali pada 13 November 2018 dan hasil penanganan kasus Tirta Empul di ruang kerja Bupati Gianyar serta hasil gelar perkara, kasus dugaan pungli dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Gianyar. Dengan pertimbangan bahwa di obyek wisata Tirta Empul memang ada pungutan karcis yang dilakukan oleh Desa Adat Manukaya Let. Yang mana telah dilakukan perjanjian kerjasama antara Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar dengan pihak Desa Adat Manukaya Let sejak tahun 1985, diperbarui pada tahun 2004 dan diperbarui lagi pada tahun 2013. "Isi perjanjian tersebut adalah kawasan wisata Tirta Empul dikelola oleh Pemkab Gianyar. Di tahun 2018 diperbarui lagi dengan isi yang tetap namun ditambah jam kerja yakni pukul 07.30 sampai dengan jam 18.00," jelas AKP Deni, Senin (1/4/2019).

Hasil dari pemeriksaan saksi - saksi, bendesa adat, prajuru dan saksi lainnya, menjelaskan bahwa uang hasil pungutan yang dilakukan dari tahun 2013 sampai tahun 2018, semuanya digunakan untuk kepentingan desa. "Yaitu berupa persembahyangan dan perbaikan pura," terangnya.

Atas dasar pemeriksaan tersebut, kasus OTT dugaan pungutan liar yang dilakukan Desa Adat Manukaya Let dihentikan dan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Gianyar. "Karena kami tidak menemukan adanya keuntungan untuk memperkaya diri sendiri. Kami limpahkan ke Inspektorat dengan surat pelimpahan nomor 103 pada tanggal 26 Maret 2019," ujarnya

Bagaimana tindak lanjut dari Inspektorat nantinya atau sanksi yang dikenakan, Deni mengatakan untuk menanyakan langsung ke Inspektorat Kabupaten Gianyar. "Biasanya sanksi yang dilakukan Inspektorat adalah sanksi administrasi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Gianyar, I Made Juanda membenarkan telah menerima surat pelimpahan OTT karcis Tirta Empul. “Kemarin setelah dilakukan gelar perkara oleh polres, jadi dilimpahkan ke Inspektorat. Karena memang ada kesepakatan sejak awal dan dari Polda, untuk OTT Tampaksiring kan konsepnya pemulihan. Setoran berapapun ditemukan hasil audit akan dikembalikan, tidak melalui jalur pidana. Hasil penjualan karcis yang belum disetorkan ke kami ada Rp 11 miliar,” ujarnya.

Saat ini, Inspektorat Gianyar hanya tinggal menunggu Desa Pekraman Manukaya Let mengembalikan uang sesuai hasil audit itu.

Pihaknya pun memberikan kebijakan, pengembalian uang ini bisa dicicil hanya saja tidak boleh melewati batas waktu 10 bulan. “Pengembalian boleh dicicil lah, tapi paling lama 10 bulan,” ujarnya. gus/rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER