Pacarin Anak SMP, Remaja ini Dituntut 7 Tahun Bui

  • 25 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2450 Pengunjung
ilustrasi

Denpasar, suaradewata.com - Ikap alias Mang Kolok yang baru saja beranjak remaja diusianya 18 tahun harus mendekam di jeruji besi. Itu karena Jaksa menyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Oleh Ni Wayan Erawati Susina,SH selaku Penuntut Umum bahwa remaja putus sekolah ini dituntut selama 7 tahun.

"Memohon kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara,"tegas Jaksa, di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tidak hanya itu, dihadapan pimpinan sidang Novita Riama,SH.MH bahwa terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara.

Atas tuntutan itu, Mang Kolok yang didampingi penasehat hukum, Vania Catharine dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, mengambil langkah pembelaan (pledoi) secara tertulis. 

Oleh Jaksa perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2003 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1).

Kasus yang menjerat terdakwa ini bergulir sampai ke meja hijau berkat laporan dari ibu kandung korban. Sebagaimana diuraikan berkas dakwaan JPU, berawal pada bulan Oktober 2018, terdakwa berkenalan dengan Melati (nama samaran)  melalui aplikasi Line.

Singkat cerita, terdakwa pun menjalin cinta terlarang dengan korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Bahwa pada hari Kamis, 11 Oktober 2018, sebelum pulang sekolah, anak korban menghubungi terdakwa untuk menjemput anak korban. Sekira pukul 12.00 wita, terdakwa pun menjemput anak korban mengunakan motor Vespa di depan lapangan Lumintang," kata JPU.

Lalu, terdakwa kemudian membawa korban ke kos temannya yang bernama Dodi. Dikamar kos berukuran 4x6 meter itu terdakwa mulai membujuk korban untuk berhubungan badan. 

Terdakwa juga berjanji, jika korban hamil akan dinikahin. "Anak korban mengatakan takut jika hamil yang dijawab terdakwa, Kalau kamu hamil, nganten (menikah),"sebut JPU menirukan obrolan terdakwa dan korban.

Sejak saat itu, terdakwa terus melakukan hubungan badan dengan korban hingga pada tanggal 19 Oktober 2018, korban yang sudah meninggalkan rumah berhari-hari diketahui keberadaannya dan langsung dijemput oleh ibu kandungnya.

"Setelah diintrogasi, terdakwa pun mangaku bahwa yang mengajak korban pergi adalah terdakwa dan sudah melakukan persetubuhan dengan anak korban. 

Dengan adanya pengakuan itu, saksi (ibu kandung korban) membawa mengajak terdakwa ke kantor Polresta Denpasar dan melaporkan perbuatan terdakwa. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER