PN Gianyar Jatuhkan Vonis 20 Tahun Bagi Bandar Narkoba

  • 19 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3333 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Majelis hakim PN Gianyar yang diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dengan anggota Ida Bagus Made Ari Suamba dan Wawan Edi Prastiyo menjatuhkan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar 2 (dua) milyar rupiah terhadap terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata (27), karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan 1 (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Selasa (19/3).

Putusan majelis hakim PN Gianyar tersebut di atas tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar. Pada sidang sebelumnya, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gianyar menuntut terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sebesar 1 (satu) milyar rupiah subsidair 8 (delapan) bulan.

Terkait pertimbangan hukum majelis hakim PN Gianyar berpendapat jika perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwa menerima narkotika jenis shabu sebanyak 115,70 gram brutto dari Bli De yang saat ini berada di Rutan Salemba. Barang bukti shabu tersebut rencananya akan terdakwa serahkan kepada anak buah Bli De yang bernama Koko Jimi yang terdakwa kenal saat terdakwa di dalam LP Kerobokan.

Terdakwa pada tahun 2014 pernah dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 2 (dua) bulan oleh majelis hakim PN Denpasar karena perkara narkotika. Dan selama dalam proses penahanan di Rutan Gianyar, terdakwa telah kedapatan membawa handphone yang terdakwa pergunakan untuk menarik uang terdakwa dari bisnis gelap narkotika.

Dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa, majelis hakim PN Gianyar menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, perbuatan terdakwa merusak masa depan generasi bangsa, terdakwa merupakan resedivis dan jaringan nasional peredaran gelap narkotika, terdakwa selama proses penahanan di Rutan Gianyar masih berusaha menarik uang dari transaksi peredaran gelap narkotika, terdakwa berbelit-belit selama proses persidangan dan majelis hakim tidak melihat adanya penyesalan dari diri terdakwa. Atas putusan majelis hakim PN Gianyar tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Ditemui secara terpisah Humas PN Gianyar Wawan Edi Prastiyo yang juga sebagai anggota majelis hakim menerangkan bahwa "Peredaran gelap narkotika di Bali khususnya dan di Indonesia pada umumnya, merupakan musuh dari peradaban, tugas kita semua penegak hukum dan masyarakat untuk memerangi peredaran gelap narkotika. Bahaya narkotika ini sangat luar biasa merusak generasi. Jadi jangan main-main kita dengan peredaran gelap narkotika" tegasnya. gus/rls/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER