Temannya Pacar Diperkosa, Brandy Dituntut 11 Tahun

  • 19 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2597 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Hasrat nafsu kesetanan yang dilakukan terdakwa Brandy Adrian da Silva yang memperkosa diaertai ancaman terhadap korban yang merupakan teman dari kekasihnya sendiri membuatnya dituntut tinggi oleh jaksa di pengadilan Negeri Denpasar.

Pada sidang Selasa (19/2), Jaksa Peggi E.Bawengan,S.H mengajukan hukuman pidana penjara salama 11 tahun. "Memohon agar terdakwa Brandy Adrian da Silva dijatuhi hukumana selama 11 tahun pejara," demikian Jaksa membacakan amar tuntutanya dihadapan majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni,SH.MH.

Menanggapi tuntutan Jaksa, pemuda 24 tahun asal Kupang ini mengajukan permohonan secara lisan untuk keringanan hukuman.

Untuk diketahui, korban yang bergelar SE dan bekerja disalah satu perusahaan pada bagian keuangan ini dipaksa terdakwa melayani nafsu bejatnya hingga berpindah kamar.

Itu dilakukan terdakwa dengan cara mengacungkan gunting pada leher korban di tempat kos Pondok Satria belakang RS.Siloam Kuta pada kamar 203 dan 212.

Dibeberkan Jaksa bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada tanggal 31 Oktober 2018, lalu sekitar pukul 02.00 Wita. Terdakwa yang diduga datang dalam kondisi bau alkohol itu berupaya menggedor pintu kamar korban di 212.

Antara korban dan terdakwa serta kekasih dari terdakwa kebetulan tinggal dalam lingkungan satu kos di Pondok Satria, Kuta. Korban yang tidak mengira apa yang akan dialaminya, saat itu terpaksa membukakan pintu kamar saat digedor oleh terdakwa.

Begitu masuk kamar, terdakwa bergegas mengunci pintu dan mengajak bicara korban duduk di kasur sambil mengacungkan gunting.

Terdakwa memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian yang dikenakannya. Korban yang awalnya sempat menolak, terpaksa mengiyakan lantaran terdakwa mengacungkan gunting di leher korban sambil mengancam.

"Kamu jangan bersuara. Kamu harus menuruti kemauan saya," tulis Jaksa dalam dakwaan dari ucapan terdakwa sambil merangkul leher korban dan menggenggam gunting.

Dalam keadaan bugil, korban dipaksa melakukan oral untuk kemudian disuruh terlentang di kasur. Korban hanya bisa pasrah saat terdakwa menindih korban dan tetap diacungkan gunting.

Belum sampai puncak konaknya terdakwa, tiba Viola (kekasih terdakwa) menggedor gedor pintu. Saat itu kembali terdakwa mengancam korban untuk tetap diam dan menyeretnya ke kamar mandi.

Di dalam kamar mandi kembali korban dipaksa jongkok melakukan oral dan terdakwa saat itu dalam posisi berdiri. Tidak berselang lama kembali ke kamar dan tetap korban disuruh melakukan oral. Selanjutnya terdakwa menggauli korban dan setelah puas langsung meninggalkan kamar sambil mengancam untuk tetap diam.

Tidak berselang lama, terdakwa kembali muncul sambil menarik tangan korban untuk mengajaknya ke lantai atas. "Kamu ikut saya ke atas ( lantai 2 kamar terdakwa 203). Kamu jelaskan sama Viola (kekasih terdakwa)," ucap terdakwa dalam dakwaan.

Ternyata di kamar terdakwa tidak ada saksi Viola. Apes dialami korban dan kembali diminta melayani nafsu bejat terdakwa. Kali ini dengan posisi nungging, terdakwa melakukan sambil merekam lewat HP.

Selanjutnya kembali terdakwa menindih korban dan memaksa korban untuk menuruti nafsunya setiap hari saat terdakwa butuh. "Kita setiap hari harus seperti ini, kapan saya butuh kamu harus mau. Jika tidak foto kamu saya sebarkan," ancam terdakwa.

Tidak hanya itu, terdakwa juga meminta uang kepada korban sebesar Rp.500 ribu. "Kamu ada uang 500 ribu, saya pinjam dulu," ucap terdakwa yang dijawab tidak punya oleh korban. "Ah, kamu kerja dibagian keuangan. Benar tidak ada?" kelakar terdakwa lagi dan dijawab korban bahwa itu uang kantor.

Sekitar berlangsung 3 menit menggauli korban, tiba-tiba terdengar suara Viola yang sempat mengintip dari celah jendela sambil mengumpat.

Momen itu dimanfaatkan korban untuk bergegas mengenakan pakaian dan berlari menuju kamarnya di lantai bawah. Setiba di kamar, korban menghubungi teman kantornya dan menceritakan apa yang dialami dan berlanjut melaporkan ke Polsek Kuta. Korban juga langsung diambil visum di RSUP Sanglah dengan bukti nomor visum Repertum : YR.02.03/XIV/605/2018.

Atas perbuatan terdakwa, dijerat pasal tindak pidana perkosaan dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHP. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER