Maling Tas di Mall, Bule Ausie Dituntut 5 Bulan

  • 18 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2524 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa asal Australia bernama Bilal Kalache (42) dalam kasus pencurian sebuah tas slempang seharga Rp12,3 juta di Mall Bali Galeria, Kuta, oleh Jaksa dituntut hukuman lima bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam amar tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang pimpinan Kony Hartanto,S.H.,M.H menilai perbuatan terdakwa Bilal Kalache melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHP. Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa selama lima bulan penjara," tegas Jaksa Wibowo, Senin (18/3) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatannya merugikan korban Chasiele Febriant, sehingga meminta hakim barang bukti hasil curian dikembalikan kepada korban.

Dalam dakwaan jaksa itu, perbuatan terdakwa mengambil sebuah tas selempang di dalam rak panjang dilakukan pada 10 Januari 2019, Pukul 16.30 WITA di Toko Gucci Duty Free, Mall Bali Galeria, yang kemudian digunakannya terdakwa dan kabur meninggalkan toko tanpa membayar tas itu.

Penjaga toko kemudian curiga bahwa ada barang di dalam tokonya yang hilang dan melihat rekaman CCTV.

Melihat pelaku yang mengambil, tidak jauh dari lokasi toko, terdakwa lantas diamankan penjaga toko dan bersama petugas keamanan setempat.

Kemudian terdakwa diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat kejadian itu, toko mengalami kerugian Rp12,3 juta akibat perbuatan terdakwa. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER