Kuasai Sabu Hampir 1 Kg dan Ekstasi, Pasutri ini Dituntut 15 Tahun

  • 18 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2607 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Nunu Ahmad Matin alias Farhat (29) bersama istrinya, Yulia Fahrani alias Yuli (25) hanya terlihat diam saat jaksa menuntutnya hukuman selama 15 tahun penjara.

Pasangan suami istri ini dituntut atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total 965,75 gram dan sejumlah pil ekstasi. "Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar 10 miliar rupiah subsider satu tahun penjara," tegas Jaksa Lusiana Bida,S.H membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (18/3).

Dihadapan majelis Hakim pimpinan Wayan Kawisada,S.H.,M.H, jaksa menilai kedua terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Disebutkan kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Eddy Silalahi,S.H ditangkap di Soputan Residence Jalan Gunung Soputan, Denpasar, usai menerima paketan yang dikirim dari Thailand berisikan sabu seberat 923,85 gram yang disembuyikan di dalam tas milik terdakwa Yuli.

Saat ditangkap, tersangka Farhat mengaku barang bukti sabu milik I Komang Arya (DPO). Keduanya mengaku hanya diperintahkan mengambil saja. Tersangka Farhat juga mengatakan jika nomor HP yang tertera dalam paket itu adalah milik I Komang Arya.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kost tempat tinggal keduanya di Jalan Pamogan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas yang dalam keadaan digembok. 

Setelah anak kunci yang disimpan di cassing HP milik tersangka Yulia diambil dan digunakan untuk membuka tas itu, ternyata berisikan sabu seberat 41,9 gram.

Selain itu, dari pasutri asal Jakarta ini petugas juga menemukan beberapa butir pil ekstasi, timbangan digital dan buku catatan penjualan Narkotika. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER