Kejari Badung Melempem, Kasus Tukad Mati Terkesan "Dimatikan"

  • 12 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2056 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -  Kasus dugaan korupsi pembangunan senderan Tukad Mati di Legian Badung yang penyidikannya kini ditangani pihak Kejari Badung, justru terkesan diam di tempat alias "melempem".

Kasipidsus Kejari Badung, Cakra Yuda,S.H sebelumnya telah menujuk tujuh jaksa penyidik untuk menangani kasus yang merugikan uang negara hingga Ro.800 juta lebih.

"Team sudah kami bentuk, bahkan sudah kami tunjuk penyidik yang khusus menangani persoalan tukad mati. Jumlahnya ada tujuh orang," tegas Cakra yang kala itu memastikan bahwa team telah dibentuk.

Lalau bagaimana kerja team selama ini ? Ditegaskan pula olehnya untuk lebih menguatkan hasil penyidikan atas kerugian negara yang dimaksud, pihaknya akan bersurat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat.

Lucunya ketika ditanya soal hasil perkembangan lanjutan, Cakra melalui pesan singkatnya terkesan "loyo" dan meminta wartawan ini untuk langsung konfirmasi ke pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

Secara terpisah Kejati Bali melalui Humasya, Edwin Beslar, SH dihubungi via telepon justru enggan memberikan keterangan terkait kasus Tukad Mati. "Ya, nantilah," singkatnya.

Untuk diketahui, sebelum kasus ini dilanjutkan pihak Kejari Badung. Saat iti teal penyidik dari Kejari Denpasar akan menetapkan tersangka. Namun "diambil alih" pihak Kejati Bali dan menunjukan Kejari Badung melanjutkan mengingat kasus ini ada di wilayah hukum Badung dan Kajari Badung telah dilantik.

Dalam kasus ini dua pejabat yang diduga terlibat dan akan ditetapkan tersangka diantaranya adalah pejabat di Dinas PUPR Badung yaitu Wayan Seraman dan A.A Gede Dalem. Sedangkan satu tersangka lagi adalah pihak rekanan, yaitu Dirut PT. Undagi Jaya Mandiri, I Wayan Sutaya.

Mengulas kembali, bahwa kasus ini mencuat berawal dari laporan warga yang mengatakan jika pembangunan senderan di Tukad Mati, Legian mengalami masalah.

Pasalnya, baru saja selesai dan diserahterimakan, sudah ada beberapa bagian yang retak dan jebol. Proyek senderan Tukad Mati tersebut membentang sepanjang 570 meter dengan anggaran Rp 2,1 miliar yang digarap oleh PT Undagi Jaya Mandiri sejak awal 2016 lalu.

Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa beberapa pejabat dari Dinas Bina Marga dan kontraktor dari PT Undagi Jaya Mandiri. Selain itu, penyidik sudah mengumpulkan data-data terkait proyek yang kini sudah diperbaiki oleh pihak kontraktor.

Setidaknya perlu jadi catatan dan acuan pejabat di Kejari Badung yang akan menangani kasus ini bahwa hasil Rakernas Kejaksaan RI yang di gelar selama empat hari di hotel mewah di Sanur, beberapa waktu lalu dengan tegas agar Kejaksaan tidak main-main dalam penanganan dan pengawasan proyek pemerintah. 

Terlebih lagi juga ditegaskan Kajagung agar jangan sampai Kejaksaan ikut dalam bermain proyek pemerintah.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER