DPRD Denpasar Rancang Perda Bendega untuk Lindungi Nelayan

  • 28 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1848 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- DPRD Denpasar  merancang Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bendega. Ranperda inisiatif dewan ini dirancang untuk melindungi para nelayan atau bendega yang masih aktif di wilayah pesisir Denpasar.

Rencana ini baru diusulkan Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Denpasar melalui sidang paripurna intern DPRD Denpasar, Kamis (28/2). 

Sidang paripurna intern yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Denpasar I Made Muliawan Arya didampingi A.A.Asmara Putra  tersebut juga mengagendakan pembacaan laporan hasil reses yang dilakukan masing-masing anggota dewan.

Ketua Bapemperda DPRD Denpasar Drs. A.A.Putu Gede Wibawa dalam laporannya menyebutkan, Denpasar memiliki keragaman kearifan lokal. Seperti salah satunya, kearifan lokal masyarakatnya dalam menjaga wilayah pesisir. 

Terlebih, dalam ajaran agama Hindu, kawasan pesisir juga menjadi kawasan yang disucikan dan juga menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial. Sementara masyarakat yang berada di pesisir, lebih banyak berpropesi sebagai nelayan.

Sejumlah alasan yang disampaikan terkait pembentukan Perda Bendega, salah satunya adalah banyaknya kelompok nelayan yang masih aktif. 

Mengutip data dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan menyebutkan sedikitnya masih ada 13 kelompok nelayan yang tersebar di berbagai lokasi. “Mereka ini perlu diberikan pengakuan dan perlindungan kepada kelompok bendega,” katanya.

"Perda Bendega di provinsi sudah ada, yakni Perda No 11 tahun 2017. Dalam Perda tersebut dengan jelas disebutkan, bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib membentuk Perda Bendega sebagai perlindungan terhadap bendega," demikian Gede Wibawa. mot/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER