Ratusan Power Bank Sitaan di Bandara Dimusnahkan

  • 27 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1946 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 (PM 80 Tahun 2017) tentang pembatasan barang bawaan yang dilarang atau prohibited items saat menggunakan jasa transpotasi udara.

Manajemen PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, melakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang masuk katagori prohibited items. Diantaranya, power bank, korek api, dan sejumlah benda tajam.

Benda-benda yang dibawa oleh penumpang, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, dilakukan penyitaan sebelum dapat dibawa masuk ke dalam badan pesawat udara.

Dalam kegiatan pemusnahan barang terlarang yang dilakukan pada Rabu (27/2) di Posko Keamanan Terpadu, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dilakukan pemusnahan terhadap 268 unit power bank, 1 kardus korek api, dan 1 kardus benda tajam yang meliputi gunting, pisau cutter, dan pisau.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk upaya menajaga keselamatan dan keamanan penerbangan menjadi satu poin penting yang diperhatikan oleh manajemen,” ujar Co. General Manager PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sigit Herdiyanto.

Pemusnahan ini kata dia, dilakukan setelah 3 bulan tidak diambil oleh pemiliknya, khusus untuk benda Power Bank. Sedangkan untuk benda sitaan berupa korek api, gunting, dan benda tajam lainnya, dimusnahkan setiap sebulan sekali.

Dalam kategorinya sebagai limbah B3 (barang beracun dan berbahaya), pemusnahan power bank dan korek api dilakukan secara khusus di TPS limbah Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai agar tidak mencemari lingkungan.

“Mengingat jumlah prohibited items tersita yang cukup banyak, hal ini menjadi indikasi bahwa kampanye keselamatan dan keamanan penerbangan secara berkesinambungan, harus terus menerus diberikan kepada pengguna jasa Bandar Udara,” lanjut Sigit.

Keselamatan dan keamanan penerbangan bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola Bandar Udara, maskapai, serta institusi komunitas Bandar Udara, melainkan juga menjadi tanggung jawab penumpang. 

Pengetahuan penumpang terkait ketentuan prohibited items sangat diperlukan dalam rangka menciptakan situasi penerbangan yang aman, selamat, dan nyaman.

Dalam aturan, power bank yang dibawa ke dalam pesawat udara harus disimpan sebagai bagasi kabin, bukan sebagai bagasi tercatat. Adapun kapasitas bank daya yang diizinkan adalah berkapasitas kurang dari 100 Wh. 

Untuk power bank berkapasitas 100 hingga 160 Wh, dapat dibawa masuk dengan ketentuan harus dengan seizin maskapai penerbangan, serta hanya boleh sejumlah 2 unit per penumpangnya. 

Sedangkan untuk kapasitas lebih dari 160Wh dan power bank yang tidak terdapat keterangan kapasitas, dilarang untuk dibawa masuk ke dalam pesawat, sehingga harus ditinggalkan pada saat penumpang memasuki pemeriksaan keamanan di dalam terminal Bandar Udara.

Penumpang dapat membawa korek api untuk masuk ke dalam pesawat udara jika korek api tersebut memiliki bahan penyerap.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER