Pemilih Bertambah 601 orang, KPU Badung Mulai Sortir Surat Suara

  • 25 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1756 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com  - Berdasarkan hasil pendataan, jumlah pemilih di Kabupaten Badung untuk pemilu 2019 makin bertambah. Jika sebelumnya tercatat 384.609 pemilih, kini bertambah menjadi 385.210 pemilih di Badung.

Menurut Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta penambahan jumlah pemilih terbanyak ada di Kuta Utara terutama di Lapas Kerobokan.

“Pemilih di Badung sekarang bertambah, yang awalnya 384.609 pemilih, menjadi 385.210 pemilih. Jadi ada penambahan signifikan mencapai 601 pemilih yang kita tetapkan per tanggal 17 Februari 2019 melalui rapat pleno,” ujarnya

Sementara itu pada Senin (25/2) sudah mulai melakukan sortir dan melipat surat suara khsus untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Pemilu 2019.

Total ada 392.302 lembar surat suara DPD yang disortir. Proses sortir dan pelipatan surat suara ini melibatkan 94 orang petugas berlokasi di Kantor KPU Badung, Jalan Kebo Iwa, Denpasar. 

Selama bekerja para petugas ini dibagi menjadi 19 kelompok. Dalam melaksanakan tugasnya para petugas ini mendapat pengawasan ketat dari Bawaslu Kabupaten Badung, serta pengamanan dari jajaran Polres Badung dan Polresta Denpasar.

Dikatakan Semara Cipta tentang mekanisme sortir dan pelipatan surat suara yang harus dipatuhi para petugas sortir dan lipat.

“Pelipatan dikerjakan dengan hati-hati sesuai petunjuk, pisahkan surat suara yang tidak layak atau rusak,” jelasnya.

Selain itu, ia juga memberikan peringatan kepada para petugas agar tidak membawa surat suara keluar dari lokasi. Jika itu sampai dilanggar, maka petugas maupun relawan bisa terjerat kasus hukum.

Dikatakan bahwa proses sortir ini sangat penting untuk memastikan bahwa surat suara yang dilipat benar-benar tidak ada masalah dan rusak.  

“Surat suara disortir dulu, setelah disortir kalau tidak ada rusak baru boleh dilipat,” katanya.

Dalam proses sortir ini, Kayun menyebut ada beberapa kriteria surat suara dikategorikan rusak.  Diantaranya hasil cetak tidak baik atau kabur, terdapat noda atau bercak besar, rusak, sobek, mengkerut, dan terdapat lubang yang memberi kesan surat suara seperti sudah dicoblos.

Mengenai ongkos untuk petugas sortir dan lipat, pihaknya menggunakan hitungan per lembar. Dimana per lembar surat suara yang sudah disortir dan dilipat  dihargai sebesar Rp 75.

Proses pelipatan dilakukan kantor KPU Badung, jalan Kebo Iwa Nomor 39 Denpasar. Jumlah surat suara yang diterima berupa 785 box atau sebanyak 392.302 lembar surat suara DPD RI untuk Kabupaten Badung.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER