Bila Tidak Lapor Ke Pemda, Sat Pol PP Akan Bubarkan Kegiatan Bersifat Komersil

  • 24 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2212 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com- Guna menegakkan Perda nomer 27 tahun 2011 tentang pajak hiburan kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati (Perbub) Bupati Tabanan tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah nomer 27 tahun 2011 tentang pajak hiburan, terkait tarif pada pasal 6 tentang tarif pajak hiburan bahwa tarif pergelaran kesenian, musik, sebesar 15 persen. Sat Pol PP Kabupaten Tabanan akan membubarkan kegiatan yang bersifat komersil apabila penyelenggara tidak melaporkan kegiatannya ke Pemerintah Daeeah (Pemda) khususnya ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan. 

"Kalau dia bersifat kormesil walaupun sudah mengantongi surat ijin keramaian tetap saja tidak boleh mungut, silahkan diselenggarakan tapi tidak boleh mungut, tapi kalau dia mungut minta donk karcisnya ke Bakeuda, sehingga nanti selesai berapa dapat dipotong 15 persen," ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Tabanan, Jumat, (22/02/2019).

Baca : https://www.suaradewata.com/read/2019/02/20/201902200023/Bila-Tidak-Mengurus-Ijin-Keramian-Diancam-Pidana-Paling-Lama-2-Minggu.html

Sarba menerangkan, bahwa ia pernah membubarkan sebuah acara yang bersifat komersil pada saat acara malam minggu di seputaran Kota Tabanan, lantaran penyelenggaranya sempat ngotot dan membawa-bawa nama pejabat. Selanjutnya kita kasi tahu jalan yang benar kalau memungut biaya itu bayar di Bakaeuda. Sarba pun tetap menghimbau kepada penyelenggara agar mentaati aturan yang dikategorikan hiburan yang bersifat komersial untuk melaporkan ke Bakeuda. Sedangkan kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan itu tidak dikenakan pajak hiburan. Kegiatan hiburan yang termasuk sosial kemasyarakatan tersebut yakni kegiatan seperti di Margarana dan juga harus lapor ke Dinas Sosial.

"Dana nya kita tetap dikontrol gak bisa seenak perut, trus kedoknya sosial kemasyarakatan tahu tahu masuk kantong itu tidak boleh, kalau dah sosial kemasyarakatan dananya betul betul untuk kumpulan apakah untuk bencana apakah untuk anak terlantar dan apakah untuk kanker itu, itu kan boleh," terangnya

"Silahkan bikin konser amal seperti amal peduli Gunung Agung atau seperti peduli penyakit Aids cuma hasilnya dilaporkan ke Dinas Sosial, karena itu merupakan dana publik, berapa dihasilkan harus dipertanggungjawabkan ke publik karena itu dana publik," ujarnya.

Baca juga : https://suaradewata.com/read/2019/02/22/201902220009/Dewan-Himbau-Penyelenggara-Wajib-Melaporkan-Kegiatannya-Kasi-Trantib-Harus-Pantau.html

Sarba kembali menegaskan, apabila kegiatan bersifat komersil maupun sosial kemasyarakatan dan penyelengaranya tidak melaporkan ke Pemda. Sat Pol PP Tabanan berhak membubarkan untuk tidak melanjutkan acaranya apabila ngotot acaranya dilanjutkan. Lantaran untuk kegiatan komersil penyelenggara wajib lapor ke Bakeuda sedangkan kegiatan sosial kemasyarakatan wajib lapor ke Dinas Sosial.

"Penyelenggara mestinya wajib melaporkan kegiatannya ke Sat Pol PP, tapi selama ini sering tidak dianggap karena mereka gak tahu, sekarang saya suruh Pro aktif anggota saya untuk mengawasi kegiatan itu," ucapnya.

Sarba menjelaskan, solusi agar meminimalisir adanya pelanggaran dari pihak penyelenggara terkait pajak hiburan. Bakeuda Tabanan harus wajib turun untuk disosialisasikan ke masyarakat karena sudah ada Perdanya. Karena tidak apa juga dalam normatif undang-undang, tidak bisa ngomong tidak tahu, lantaran peraturan sudah diundangkan, tahu tidak tahu kita harus tahu. Semua undang-undang begitu, dari undang-undang dasar, undang-undang PP, Permen yang sudah diundangkan.

"itulah Negara, itulah kekuasaan Negara tidap perlu dikasi tahu satu satu apalagi bilang tidak tahu gak boleh, cuma sekarang penegakannya ada lentur kita yang membaca situasi itu," ungkapnya

"Kalau jalan pungutannya itu kan ada barang bukti bisa dibawa ke pengadilan, pertama kali diarahkan, kedua ya sudah ke pengadilan," bebernya.ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER