Karena Ini, Satu Orang Caleg Partai Golkar Dicoret

  • 24 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1739 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mencoret satu orang calon legislatif (caleg) dari Partai Golkar yakni I Putu Joni Winadi dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Tabanan.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, Sabtu (23/2/2019). Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pleno pada hari Jumat (22/1), untuk menindaklanjuti surat dari DPD Partai Golkar Tabanan nomor B-03/Golkarda/Tbn/II/2019 tanggal 16 Pebruari 2019 tentang 

pemberitahuan caleg Partai Golkar di Dapil 3 nomor urut 2 atas nama I Putu Joni Winadi telah meninggal dunia. “Nah berdasarkan surat itu kami kemudian menggelar rapat pleno dan memutuskan untuk mencoret nama caleg I Putu Joni Winadi dari Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Tabanan di daerah pemilihan 3 yakni Kecamatan Penebel-Baturiti,” ungkapnya.

Disamoing itu, kata dia pencoretan juga dilakukan berdasarkan UU nomor 7/2017 dan SK KPU nomor 961/PL.91.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 dan surat KPU nomor 31/PL.01.4-SD/06/KPU/I/2019 tentang calon tidak memenuhi syarat pasca penandatanganan DCT, maka dari itu KPU Tabanan mencoret I Putu Joni Winadi dari DCT Partai Golkar untuk Dapil 3 Kecamatan Penebel dan Baturiti. Hanya saja caleg tersebut tidak bisa serta merta diganti karena sudah masuk dalam DCT. "Maka dari itu hanya dicoret saja," pungkasnya.

I Putu Joni Winadi sendiri merupakan caleg Partai Golkar DPRD Kabupaten, yang sudah masuk dalam DCT.  Caleg tersebut menempati nomor urut 2 di Daerah Pemilihan 3 Kecamatan Penebel Baturiti dan meninggal dunia karena sakit. ayu/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER