Pukuli Supir Traktor Hingga Tewas, Bapak dan Anak ini Dituntut 3 Tahun Penjara

  • 15 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2176 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Dua terdakwa yang merupakan bapak dan anak, I Made Rai Arta (terdakwa I) dan I Kade Yoga Adi Antara dituntut masing-masing tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)I Nyoman Triarta Kurniawan,S.H dalam amar tuntutanya menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diamaksud dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,"sebut jaksa Kejari Badung itu.

Atas tuntutan itu, dihadapan majelis hakim pimpinan I.A Adnya Dewi, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan sacara tertulis pada sidang pekan depan.

Dalam surat tuntutan, jaksa juga memaparkan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan. Diantaranya, menerangkan kasus yang menjerat kedua terdakwa ini terjadi pada tanggal 10 Oktober 2018 sekitar pukul 16.00 wita di Desa Munggu, Mengwi.

Kejadian berawal saat kedua terdakwa melihat korban I Wayan Winarta yang berprofesi sebagai supir traktor itu melintas di Pempatan Munggu sedang mengangkut gabah.

Kemudian terdakwa I menghampiri korban dengan berkata "diam dulu pak, gimana urusan uang ini". Kemudian dijawab korban, "sebentar dulu pak, masih angkut gabah ini".

Kemudian terdakwa kembali berkata "diam dulu" sembari mencegah korban yang ingin pergi. Tapi korban memberontak sembil menepis tangan terdakwa I yang memegang stir motornya.

Terdakwa I emosi dan langsung menampar pipi korban sambil berkata "diam dulu, nggak mau diam" sembari kembali memukul dada korban. Tidak lama kemudian datang terdakwa II dan langsung ikut memukul pipi kanan korban.

Tak hanya itu, terdakwa II kembali menendang perut dan juga memukul pipi kanan korban. Mendapat pukulan itu, korban langsung menggigil dan jatuh ke aspal dan mengalami kejang-kejang.

Melihat itu, kedua terdakwa langsung panik. Terdakwa II langsung mencari ambulan. Sekita 20 menit, datang ambulan dan petugas medis langsung melakukan pengecekan terhadap kondisi korban.

Petugas medis, mencoba memberikan pertolongan kepada korban, namun usaha itu sia-sia korban pun dinyatakan meninggal dunia.

Sementara hasil visum di RS Sanglah menerangkan bahwa, penyebab kematian korban adalah adanya pendarahan dalam rongga kepala yang diakibatkan terkena benda tumpul. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER