Miliki 10 Gram Sabu, Gadis Bali ini Langsung Ngacir Dituntut 12,8 Tahun

  • 13 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2578 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Sambil sesenggukan menangis di depan sidang, Ni Ketut Ari Krismayanti (20) begitu mendengar tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman selama 12 tahun dan 8 bulan penjara.

Jaksa Ni Luh Oka Ariani Asikarini,S.H di Denpasar juga menuntut terdakwa yang merupakan mantan "sales promotion girl" ini untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan penjara dalam sidang yang digelar, Rabu (13/2).

"Terdakwa melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram atau 9,05 gram," kata jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni,S.H.,M.H.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tuntutan jaksa yang sangat tinggi sontak membuat terdakwa langsung menangis di depan sidang. Bahkan terdakwa langsung ngacir keluar sidang menghindari bidikan kamera wartawan.

Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering menggunakan dan mengedarkan sabu-sabu di dalam kamar apartemennya, Jalan Kerta Pura VIII Nomor 10, Denpasar Barat.

Dari informasi ini pada 13 September 2018, Pukul 20.00 WITA, Satresnarkoba Polresta Denpasar lantas melakukan penagkapan kepada terdakwa saat baru tiba di kamar apartemennya dan langsung melakukan penggeledahan.

Saat digeledah petugas mendapati 36 paket sabu-sabu di dalam saku saku baju sweeter berwarna pink yang ada di dalam almari terdakwa. Total berat seluruhnya sabu yang diamankan mencapai 10 gram.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Gatep (DPO) yang diambil dengan sistem tempel. Kemudian, barang itu rencananya akan diserahkan kepada Bracuk (DPO). mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER