Pembuang Limbah di Sungai Hanya Dihukum Denda Rp 1 Juta

  • 13 Februari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2102 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Pemilik Laundry yang kedapatan membuang limbahnya ke Tukad Mati oleh Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (13/2) diganjar hukuman denda earupa uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Selain hukuman terhadap pemilik laundry, pafa sidang tindak pidana ringan (tipiring) ini, juga menjatuhkan hukuman denda kepada dua orang warga yang kedapatan buang sampah di sungai dengan denda masing-masing Rp.300 ribu.

Atas putusan itu, para pelanggar ini langsung menerima. Sayangnya pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar enggan menyebut nama para pelanggar tersebut.

Sekretaris DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan pihaknya mengajukan 3 orang untuk sidang tipiring.

“Iya kita ajukan sidang tipiring yang terdiri atas pembuang sampah dan pembuan limbah di kawasan Taman Pancing, Densel. Dimana, pengusaha laundry tersebut kedapatan membuang limbah ke sungai dengan menanam pipa di bantaran sungai," terangnya.

Kata dia, bahwa Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan edukasi bagi masyarakat. Sehingga pemahamanan akan pentingnya mentaati aturan yang berlaku. “Bagi para pelanggar perda tentu kami akan tindak tegas,” jelasnya.

Adapun Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Majelis Hakim IGN Partha Bhargawa,S.H.,M.H menjatuhkan hukuman denda Rp 300 ribu kepada pembuang sampah serta Rp. 1 Juta bagi pembuang limbah di kawasan Tukad Taman Pancing sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang ketertiban umum.

Diberitakan sebelumnya bahwa DLHK Kota Denpasar melaksanakan penyisiran di Tukad Taman Pancing guna mengatasi limbah busa. Dari giat tersebut berhasil ditemukan sebuah pipa yang berasal dari usaha Laundry disinyalir menjadi penyebab busa di tukad Taman Pancing. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER