Bawa Sabu 30 gram, Yahanis Dituntut 12 Tahun Bui

  • 29 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2085 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Yohanis Taka terdakwa kelahiran Mataram ini terlihat lesu saat keluar sidang usai mendengar tuntutan dari Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar yang mengajukan hukuman selama 12 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum Yohanis Taka dengan pidana penjara selama 12 tahun,"sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya  dalam surat tuntutanya yang dibacakan Pada Selasa (29/1).

Jaksa Kejati Bali itu dihadapan majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami, S.H, M.H menyatakan, terdakwa terbukti bresalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksut dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp. 1,5 miliar, dengan kententuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukum dari PBH Peradi Denpasar menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yohanis Taka yang tinggal di Perumahan Graha Kerti, Siderkarya, ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 Wita di tempat tinggalnya.

"Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebarat 30 gram," sebut Jaksa. mot/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER