Kasus Pembunuhan Juru Parkir, Terdakwa Minta Dakwaan Dibacakan Teman

  • 10 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2549 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com- Kasus pembunuhan Juru Parkir (Jukir) oleh terdakwa  I Wayan Siki (51) terhadap korban yang juga rekan seprofesinya, I Ketut Pasek Mas (47) memasuki agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/1).

Pada sidang yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH ini banyak bikin tersenyum para yang hadir di peraidangan termasuk para majelis hakim. Saat ditanya sudah mengerti dengan isi bacaan dari dakwaan. Terdakwa menjawab dengan polos jika teman yang bacakan.

"Bisa baca? Tanya Hakim Atmaja yang di jawab dengan menggelengkan kepala. "Sudah ada teman yang bacakan pak hakim," sahutnya.

Ditanya kembali soal kuasa hukum mengingat dalam kasus ini terdakwa diancam hukuman di atas 5 tahun penjara, sehingga wajib di dampingi kuasa hukum. "Bapak maju sendiri atau didampingi pengacara?," tanya Hakim. "Maju sendiri pak, karena tidak punya uang," Jawab kakek yang kesehariannya sebagai Jukir ini.

Hakim kemudian menunjuk tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar untuk mendampingi terdakwa sampai persidangan selesai.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Putu Oka Surya Atmaja,SH terdakwa Wayan Siki didakwa dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 ayat (3) KUHP.

Diuraikan, kejadian pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di halaman parkir  Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar.

Berawal, terdakwa yang sejatinya jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir menerima korban sebagai jukir sementara yang menggantikan terdakwa bilamana berhalangan. Namun dalam prosesnya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa.

Sebelum peristiwa itu terjadi, pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa menerima SMS atau pesan singkat dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di TIKI. 

Sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.”

Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Terdakwa pun pergi ke tempat kosnya di Jalan Kalimutu untuk mengambil pisau sangkur. Tidak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban.

Sekitar pukul 14.00 wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa dan langsung dihujam berkali-kali hingga rekaman dalam CCTV jadi viral.

Sesuai hasil Visum et Repertum, di tubuh korban penyebab kematian adalah luka tusukan pada bagian dada. Luka di bagian itu menembus jantung, paru, dan hati. mot/rat  


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER