Tilep Uang Pajak Ratusan Juta, Mantan Staf UPT PBB Kerambitan ini Diganjar 20 Bulan

  • 09 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2485 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Ketut Suryana alias Pak Edi yang sebelumnya sebagai staff UPT PBB Kecamatan Selamadeg Timur-Kerambitan dalam sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (9/1) oleh Hakim diganjar hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara (20 bulan).

Terdakwa dihukum terbukti bersalah atas pidana korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), mengakibatkan kerugian negara atau daerah, dalam hal ini Pemkab Tabanan, sebesar Rp 138.953.329.

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Ni Made Sukereni menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan kesatu subsider JPU.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," putus Hakim Sukereni.

Terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Menyikapi putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Made Arta Yasa, pasrah dan menerima putusan tersebut. Sementara pihak JPU I Made Rai Joni Artha SH yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 2 tahun, masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Sekedar untuk diketahui, terdakwa diseret ke  kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar karena diduga tidak menyetorkan PBB dan BPHTB ke kas daerah. Adapun wajib pajak yang jadi korbannya adalah saksi, Desak Putu Eka Sutrisnawathy.

Dalam surat dakwaaan juga disebutkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara atau daerah, dalam hal ini Pemkab Tabanan, sebesar Rp 138.953.329. 

Dengan rincian, pajak BPHTB yang tidak disetorkan sebebesar Rp 109.572.000 dan PBB-P2 yang tidak disetorkan sebesar Rp 29.381.329. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER