JPU Tuntut 2 bulan, Hakim Vonis 1 Tahun untuk Pengusaha Kaya ini

  • 19 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2416 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Iwan Dharmadi Wangsa (62) seorang pengusaha kaya yang tinggal di Jalan Nakula No. 2 Denpasar, divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Dewa Budi Watsara, Rabu (19/12).

Tentu saja putusan dari majelis hakim ini bikin seisi ruangan di persidangan terkejut. Tidak terkecuali bagi terdakwa dan kuasa hukumnya. 

Bagimana tidak, terdakwa yang sempat tersenyum dengan tuntutan Jaksa Dewa Gede Anom Rai selama 2 bulan. Namun diketok palu hakim menjadi 12 bulan ( 1 tahun ).

Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,"sebut hakim Budi Watsara dalam amar putusnya.

Majelis hakim, selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara, dalam amar putusnya juga menyatakan barang bukti, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 4.250 M2 dikembalikan kepada ahli waris dari almarhum I Wayan Sudiana (korban).

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Tomy Alexander langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa yang sebelumnya menuntut 2 bulan penjara menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, kasus yang membelit terdakwa Iwan Dharmadi Wangsa ini berawal dari transaksi jual beli tanah SHM 841/Kel. Lukluk atas nama Iwan Darmadi Wangsa seluas 4.250 M2 yang berlokasi di Lukluk seharga Rp 7 miliar dengan I Wayan Sudina (korban) dengan perantara. Veronika Dewi Puspitasari alias Vita. 

Atas transaksi itu telah pula dibuatkan akta perjanjian jual beli No. 55 tanggal 8 Juli 2014 dan akta kuasa menjual No. 56 tanggal 8 Juli 2014 di Notaris Setia Darmawan.

Setelah itu ditindaklanjuti dengan pembuatan akta jual beli No. 114 tahun 2014 pada tanggal 17 Juli 2014 di Notaris Ni Wayan Trinadi. Setelah perjanjian selesai, ditindak lanjuti dengan perlihan hak atas tanah pada tanggal 23 Juli 2014 dari terdakwa menjadi atas nama I Wayan Sudina.

"Dengan demikian, terbitlah SHM No.841/Desa Lukluk atas nama I Wayan Sudina. Setelah itu tanah dan juga SHM dikuasi oleh I Wayan Sudina,"sebut jaksa sebagaimana dalam dakwaanya.

Tidak lama kemudian, I Wayan Sudina bermaksud untuk menjual kembali tanah tersebut. Saat itu, terdakwa pun menyampaikan kepada korban bahwa ia mempunyai calon pembeli.

Guna meyakinkan calon pembeli, terdakwa meminjam setifikat asli milik korban dan korban pun mengiayaknya dengan dibuatkan tanda penyerahan (penitipan).

Setelah SHM itu ditangan terdakwa sejak tanggal 12 Nopember 2014, terdakwa tidak pernah memberi kebar kepada korban apakah tanah itu sudah laku atau belum. Tidak ada pemberitahuan ini berlanjut hingga korban meninggal dunia.

Pun setelah korban meninggal dunia, terdakwa juga tidak pernah memberi tahu kepada ahli waris korban, Tri Wahyuni Sudina (istri korban) atas penguasaan SHM tersebut.

Malahan terdakwa mengakui bahwa SHM itu adalah miliknya, padahal sudah jelas korban hanya menitipkan SHM kepada terdakwa untuk diperlihatkan kepada calon pembeli.

Atas hal itu, ahli waris korban, sudah beberapa kali mengirim somasi agar terdakwa mengembalikan SHM tersebut. Namun somasi itu tidak dihiraukan hingga alhi waris korban pun melaporkan terdakwa di Polda Bali. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER