Pelaku Pengedar Upal Divonis 14 bulan, Anteknya Hanya 10 bulan

  • 18 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1768 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com- Komplotan pengedar uang palsu divonis hakim dengan hukuman bervariasi. Otak dari pelaku Samsul Arifin, oleh hakim di Pengadilan Negeri Denpasar diganjar selama satu tahun dua bulan atau (14 bulan) penjara.

Sementara para anteknya tiga terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam kasus upal ini diganjar masing-masing selama 10 bulan penjara. Mereka antara lain Wahid Nur Sholikin, Ahmad Sidik dan Ahmad Budi Harsono.

Selain itu, keempat terdakwa juga dibebani pidana denda yang besarnya masing-masing Rp 1 juta. Apabila tidak dibayarkan, pidana denda itu diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menilai keempat terdakwa terbukti mengedarkan 129 lembar uang palsu yang dimiliki para terdakwa. 

Putusan ini oleh hakim sesuai Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Samsul Arifin, selama satu tahun dua bulan. Sedangkan terdakwa Wahid Nur Sholikin, Ahmad Sidik dan Ahmad Budi Harsono, masing-masing pidana penjara selama 10 bulan," ujar IGN Partha Bargawa,SH.MH selaku ketua majelis hakim dalam persidangan ini.

Atas putusan ini para terdakwa kompak menyatakan menerima. Itu karena, putusan ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Agus Suraharta, SH.

Sebelumnya Jaksa Agus menuntut terdakwa Samsul Arifin dengan pidana penjara selama 1,5 tahun sedangkan ketiga rekannya masing-masing dipidana penjara 1 tahun.

Perbuatan keempat terdakwa tersebut dilakukan dengan cara membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Jumlah uang palsu yang telah dipakai berbelanja sebanyak 129 lembar dari 200 lembar yang mereka miliki.

Aksi mereka dilakukan pada 12 sampai 17 Juli 2018 di beberapa tempat di seputaran Denpasar. Seperti di Ubung, Jalan Malboro, Sanur, Kuta, sampai dengan Jimbaran.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa  I Gede Agus Suraharta menyebutkan bahwa perbuatan keempat terdakwa dikendalikan Mohammad Sirahum yang kini berstatus buron. Dari empat terdakwa, Samsul Arifin orang yang sempat bertemu Mohammad Sirahum di Jember, Jawa Timur.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER