Ambil 11 Paket Sabu di Tiang Listrik, Adi Diseret ke Pengadilan

  • 17 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1883 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com  - Masalah tiang listrik kembali mencuat, itu karena didudukkannya terdakwa Adi Laksono (22) di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar.

Dari pengakuannya, saat itu dirinya sedang mengambil paketan sebanyak 11 paket klip sabu. Tempelan itu diambilnya di sebuah tiang listrik jalan Kalimutu, Perumahan Munang-Maning Denpasar.

"Saya dapat perintah untuk ambil tempelan. Waktu ambil tempelan di tiang listrik, langsung ditangkap," aku terdakwa.

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Putu Oka Surya Atmaja, bahwa barang haram yang didapat dari tersakwa berat total mencapai 2,17 gram.

Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Jupri (masih DPO). “Terdakwa menunggu perintah Jupri untuk di bawa ke mana sabu tersebut. Setelah mengantar barang terdakwa mendapat imbalan sabu-sabu gratis,” ujar Jaksa Putu Oka dihadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Dilanjutkan JPU, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primer. 

Sedangkan dakwaan subsider terdakwa diancam dengan Pasal 115 ayat (1) undang-undang yang sama, serta dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.

Dari ketiga pasal yang didakwakan JPU, ancaman pidana terberat ada pada pasal 114 ayat (1), yakni diancam pidana penjara selama seumur hidup dan paling singkat lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER