Ditreskrimsus Polda Bali Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Migas

  • 13 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3722 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Subdit 4 Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berhasil menangkap dua pelaku berinisial I.B.P.W, 43 dan I.W.S, 44 yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak di Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Kamis (13/12/2018).

Kedua pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 11.40 wita saat pelaku memasuki  sebuah gudang yang berlokasi di Banjar Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem dengan membawa truck tangki pertamina dengan plat nomor  DK 8495 AG. Penangkapan dilakukan berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan yang mencurigakan disebuah gudang dimana truk tangki pertamina sering keluar masuk ke gudang yang beralamat di Desa Antiga, Karangasem.

Menerima laporan tersebut Subdit 4 Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan, dan petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang melakukan pengambilan bahan bakar minyak berupa pertalite yang ada di dalam truck tangki tersebut. Dari penangkap tersebut petugas berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti berupa 1 unit truck tangki pertamina berisi 16.000 liter pertalite, 2 lembar Nota penebusan BBM, 1 buah valf, 2 buah pita segel, 2 jerigen warna biru yang masing-masing berisi bahan bakar minyak pertalite 30 liter dan 2 jirigen warna biru dalam keadaan kosong.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya penangkapan tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak yang dilakukan oleh I.B.P.W dan I.W.S.

"Sekarang kedua pelaku sudah diamankan di Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kombes Pol. Hengky, Kamis, (13/12/2018). ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER