Nyambi Jadi Kurir Sabu, Sopir Ayam Potong ini Diadili

  • 11 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2316 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Terdakwa I Gede Supariyatna dengan wajah lesu didudukkan untuk pertama kalinya di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (11/12).

Pria 28 tahun ini yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ayam potong keliling justru terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba. Ia berhasil diperdaya dengan terlibat dalam jaringan narkoba Lapas Kerobokan sebagai kurir tukang tempel.

Terdakwa sendiri berhasil diamankan petugas berawal dari tertangkapnya Beni Chandra yang diketahui mengendalikan sejumlah kurir tukang tempel. Melalui pesan singkat di telepon, Beni yang bersetatus Napi dari dalam Lapas Kerobokan diketahui melakukan transaksi memerintahkan terdakwa untuk melakukan tempelan sabu di daerah Renon.

"Berawal dari seseorang yang bernama Beni Chandara di Lapas Kerobokan, memerintahkan untuk mengambil tempelan di daerah Renon.Terdakwa mendapat imbalan sekali tempel Rp 50 ribu. Kadang diberi upah paket sabu untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa diberi perintah melalui SMS dan WhatsApp (WA)," demikian isi surat dakwaan JPU D.I. Rindayani, di PN Denpasar.

Terdakwa yang sudah diawasi petugas ditangkap di kamar kosnya di Jalan Gandapura, Kertalangu, pada 30 Agustus 2018. Saat itu terdakwa langsung didekati dua orang anggota polisi dari Satnarkoba Polda Bali.

Setelah melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan sebuah tas merek Huck warna abu-abu yang didalamnya berisi empat paket sabu. Selain itu ditemukan juga di lantai kamar, di tempat gantungan baju, dan sejumlah titik lainnya. 

"Jumlah keseluruhan barang bukti yang didapat petugas ada 2,52 gram netto sabu," baca Jaksa.

Atas perbuatan terdakwa, JPU memasang dakwaan alternatif. Pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER