Bawa Selinting Ganja Sintetis, Rifqi Diganjar 1,5 tahun

  • 07 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1919 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaadewata.com - Remaja 19 tahun asal Palembang, Sumatera Selatan yang tinggal di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Kenari, Denpasar bernama Rifqi Deparbo divonis hakim pengadilan negeri Denpasar selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

Putusan Majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra,SH.MH yang dijatuhkan kepada terdakwa atas kepemilikan satu linting tembakau gorila atau sintestis.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Amar putusan majelis hakim sama persis dengan amar tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati. Bedanya, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang mohonkan JPU.

Dimana pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Menghukum terdakwa  Rifqi Deparbo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,"sebut majelis hakim dalam amar putusanya yang diterima oleh terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan dipaparkan, pada saat ditangkap dan digeledah petugas pada tanggal 5 Juli 2018 pukul 17.45 Wita di Gang Beo, Jalan Dukuh Sari, ditemukan 1 linting tembakau gorila yang disimpan di saku celananya.

Dalam dakwaan diungkap, sebelum terdakwa ditangkap, petugas terlebih dahulu menerima laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa terdakwa sering menggunakan ganja sintetis, atas laporan itu langsung dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terdakwa.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER