Cegah Narkoba, Pegawai Kejaksaan Negeri Badung Ditest Urin BNN

  • 03 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2430 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Dalam mewujudkan Jaksa Penuntut dan para pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Badung yang bersih dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, BNN Kabupaten Badung bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Badung melaksanakan screning melalui test urin di Kejaksaan Negeri Badung, Senin, (03/12/2018).

Test urin tersebut diikuti oleh Pimpinan, para Jaksa dan staf/pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung. Dalam kegiatan test urin tersebut juga dilaksanakan sosialisasi kondisi dan permasalahan narkoba pada saat ini oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung. Pelaksanaan test urine ini dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 35 tahun 2009 dan Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dan juga mengingatkan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam hal  menangani perkara narkotika yang melibatkan para pecandu yang bermasalah hukum tidak hanya mengacu pada UU No. 35 Tahun 2009 namun juga mempedomani  SEMA 4 nomor 2010 dan Peraturan Bersama. Mengingat undang-undang nomor 35 tahun 2009 ttg narkotika menganut asas double track system, disatu sisi penyalahguna narkoba  mendapatkan sanksi pidana dan disatu sisi mendapatkan sanksi tindakan berupa rehabilitasi.

"Apabila perkara yang ditangani melibatkan penyalahguna narkoba yang dibuktikan dengan fakta fakta hukum dan telah dilengkapi dengan rekomendasi dari Ketua Tim Asesmen Terpadu, JPU tidak hanya menjadikan sebagai kelengkapan berkas perkara namun juga hendaknya dijadikan pertimbangan dalam melakukan penuntutan," ungkap Kepala BNNK Badung, Ni Ketut Masmini, Senin, (03/12/2018).

Setelah sosialisasi tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan mengambil sampel urine secara serentak diawali oleh Kejari Badung, Pejabat setingkat Kasubbag dan Kasi, Jaksa Penuntut, staf administrasi serta Petugas keamanan yang berjumlah 64 orang. "Hasil pelaksanaan Tes urin secara mandiri menyasar 64 orang yang terdiri dari Pimpinan, staf dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung, dan seluruh hasil test dinyatakan negatif," terangnya. ang/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER