Perda APBD 2019 Disahkan, Dewan Minta Realisasikan Anggaran Eksekutif Tidak Tebang Pilih

  • 28 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2480 Pengunjung
suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (RAPBD) Bangli tahun 2019 akhirnya bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah melalui proses pembahasan yang cukup alot dan memakan waktu panjang, penetapan RAPBD ini dilakukan melalui Sidang Paripurna, Rabu (28/11/2018) di ruang sidang DPRD Bangli.

Sidang saat itu, dipimpin Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwata dan dihadiri langsung Bupati Bangli I Made Gianyar, beserta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli. Pada kesempatan itu, Gabungan Komisi-Komisi DPRD Bangli melalui pembicaranya I Nengah Darsana menyebutkan RAPBD Bangli tahun 2019 yang diajukan  Bupati ke DPRD Bangli, telah melalui berbagai pembahasan dan memakan waktu yang cukup lama. “Namun semua ini, tidak ada maksud untuk mencari-cari kesalahan, tetapi semata-mata sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab  bersama dalam rangka membangun komitmen untuk kepentingan Bangli ke depan,” ungkapnya.

Dikatakan, setelah menyimak dan mencermati pembahasan antara eksekutif dan legislative, demi terwujudnya APBD tahun 2019 yang betul-betul berpihak pada kepentingan rakyat, maka menyatakan menyetujui RAPBD tahun 2019 disahkan menjadi Perda APBD Tahun 2019. Lebih lanjut Darsana mengungkapkan terkait dengan penundaaan pembayaran utang jangka pendek terhadap pihak ketiga sebesar Rp 30,9 milyar dalam RAPBD Tahun 2019, agar realisasinya konsisten dan menyesuaikan dengan undang-undang. Sementara dalam realisasikan anggaran secara keseluruhan disesuaikan dengan ketersediaan dana dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terkesan tebang pilih. Lebih lanjut dikatakan, APBD tahun 2019 agar bisa dirasakan oleh semua komponen baik guru, pegawai dan masyarakat. “Pemberian kesejahteraan pegawai agar betul-betul memperhatikan azas pemerataan dan keadilan,”katanya.

Sedangkan Bupati Bangli I Made Gianyar dalam pidatonya menyebutkan, penyusunan RAPBD tahun 2019 telah mengacu dengan peraturan dan perundang-undangan. Sementara disisi lain, sebelum ditetapkan menjadi Perda APBD, juga telah melalui berbagai tahapan, dan ini merupakan tugas  berat yang harus diemban bersama. Dalam pembahasan ini memang banyak terdapat perbedaan pandangan, argument, hal ini merupakan sesuatu yang wajar dalam rangka membangun Bangli yang lebih baik. “ Pasca ditetapkan kita akan melanjutkan satu proses lagi, yakni menyiapkan dokumen untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur Bali,”tegasnya. ard/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER