Kasus Pembunuhan Jukir Dilimpahkan di Kejari Denpasar

  • 22 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2663 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Kasus penikaman seorang juri parkir oleh rekan sesama yang video rekaman CCTV sempat jadi viral dilimpahkan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (22/11).

Pelimpahan berkas bersamaan dengan tersangka I Wayan Siki, juru parkir (jukir) yang langsung dimasukkan ke sel titipan Kejari Denpasar.

Di dalam sel, kakek 65 tahun yang sebelumnya sempat sesumbar tidak menyesali aksi penikaman yang dilakukan terhadap rekanya I Ketut Pasek Mas (47) hingga tewas. Namun saat pelimpahan mengaku menyadari bahwa apa yang dilakukan sangat berdosa dan sangat menyesal.

Tersangka yang tinggal diseputaran wilayah Jalan Gunung Batur, Denpasar Barat (Denbar) ini tiba di Kejari Denpasar dengan dikhawal petugas kepolisian Detim.

"Sudah dilimpahkan dan telah dilakukan pemeriksaan berkas oleh jaksa untuk kelengkapan berkas,"kata Kasipidum Kejari Kota Denpasar Arief Wirawan. 

Dikatakannya jaksa yang menangani, pihaknya menugaskan Putu Oka Surya Atmaja SH. Setelah berkas lengkap, Siki langsung digiring ke Lapas Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan). 

"Kami usahakan segera, mungkin satu atau dua minggu kami limpahkan ke PN agar bisa disidangkan,"ujar pejabat asal Palembang, Sumatera Selatan ini.

Dalam berkas disebutkan pada Rabu (26/9) sekitar pukul 13.30 wita, Siki membantai korban Pasek Mas dengan pisau sebanyak delapan tusukan.

Diduga aksi pembunuhan yang dilakukan Siki memang sudah direncakankan setelah dia menerima SMS dari korban, pada pukul 08.00 wita  sebelumnya lantaran rebutan lahan parkir. 

“Saya sakit hati dan marah serta berniat membunuhnya, karena dalam SMS itu jika lahan parkir itu akan dikuasainya (korban) dibawah naungan pecalang,” ucap tersangka.

Siki mengaku jika dirinya yang mengajak korban bekerja memungut parkir di TKP. Sebab dia merasa kasihan dengan korban yang tidak memiliki pekerjaan serta uang.

Siki telah bekerja selama 4 tahun di lokasi. Sementara, korban sekitar setahun belakangan. Dilanjutkannya, setiap hari tersangka menyetor Rp 50 ribu ke PD Parkir. Sedangkan sisanya dibagi dua dengan korban. Karena kesalah pahaman yang menganggap korban akan menguasai lahan parkir akhir ia nekat untuk merencanakan membantai korban.

Atas perbuatannya itu, Siki dijerat dengan pasal berlapis, 340, 338, dan Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP bagi yang dikenakan yakni seumur hidup atau pidana mati atau paling lama penjara 20 tahun. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER