Bawa 0.11 gram Sabu, Pria Full Tato ini Divonis Hakim 2,5 tahun

  • 21 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2332 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Untuk punguti jamur kotoran sapi, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun namun untuk milik sabu hanya divonis 2,5 tahun.

Itu diterima oleh terdakwa Reufi Hedayesi alias Tomi (26) untuk kepemilikan 0,11 gram sabu, diganjar oleh majelis hakim di PN Denpasar selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun).

Pria full tato yang tinggal di Jalan Pulau Bungin, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan yang didampingi pihak Pusbakum langsung menerima putusan hakim.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun enam bulan," ketok palu ketua majelis hakim I Wayan Kawisada, Rabu (21/11).

Putusan tersebut sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umu, (JPU) Gusti Ayu Putu Hedrawati yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Diberitakan sebelumya, terdakwa ditangkap polsi  pada tanggal 18 Mei 2018 di tempat pangkas rambut Jalan Kediri, Tuban. Sebelum ditangkap, terdakwa bersama Dewan mengkonsumsi sabu di daerah Nusa Dua.

Karena sabu yang digunakan masih sisa lalu dibagi dua antara terdakwa dan Dewan. Setelah menerima bagianya, terdakwa Pergi kearah Tuban dengan tujuan memotong rambutnya.

Tapi apes, saat sedang menunggu giliran intuk pangkas rambut, tiba-tiba datang polisi dan langsung menangkap terdakwa. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebarat 0,11 gram. Mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER