Pinjam Motor Kawan Malah Dijual, Erik Diganjar 28 Bulan

  • 21 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2427 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Erik Hamdani (24) pria asal Parieman, harus menerima ganjarannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (21/11).

Akibat akal bulusnya, dua motor milik temannya raib setelah beralasan dipinjam tetapi malah di jual. Oleh majelis hakim pemuda ini diganjar 2 tahun 4 bulan (28 bulan).

"Anda sudah dengar isi putusan. Berjanji setelah ini anda tidak lagi mengulangi perbuatan yang anda lakukan. Anda diputus selama 2 tahun 4 bulan," ucap Ketua Mejelis Sri Wahyuni Ariningsih kepada terdakwa usai membacakan putusan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa ini dilakukan pada tanggal 21 Juni 2018 sikitar pukul 13:00 Wita di Jalan Cekomaria Gg Umasari, Denpasar. Kejadian berawal pada saat terdakwa meminjam motor Yamaha Mio milik korban yang bernama Solahudin dengan alasan pergi ke laundry. 

Dengan motor milik saksi Solahudin, terdakwa bukanya pergi ke laundry tapi pergi ke depan Hotel Aston dan bertemu dengan Agus (DPO)."Setelah itu terdakwa bersama Agus pergi ke hotel Satria di Jalan Pidada untuk bertemu dengan korban lainya, Siti Rafika. 

Usai bertemu dengan Siti Rafika, terdakwa mengatakan datang dengan menumpang transport onlie. Dengan begitu, terdakwa bisa meminjam motor milik korban.

Tanpa curiga, korbam Rafika meminjamkan motornya kepada terdakwa. Setelah kurang lebi satu jam tidak kembali, Rafika mencoba menghubungi terdakwa. "Saat itu terdakwa mengatakan sedang membeli cemilan,"ungkap jaksa Kejari Denpasar itu. 

Setelah itu,terdakwa hilang dan tidak pernah ada kabar lagi. Korban Rafika lalu mencari terdakwa di tempat kosnya. Tapi ditempat kos terdakwa, korban Rafika tidak menemukan terdakwa tetapi malah bertemu dengan Solahudin yang sepeda motornya juga dibawa kabur oleh terdakwa. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER