Bawaslu Gekar Rapat Koordinasi Pengawasan Dengan Stakeholder Pemilu 2019

  • 17 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3285 Pengunjung
suaradewata

Tabanansuaradewata.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan gelar Rapat Koordinasi dalam rangka menghadapi Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 di Warung CS Bedha Tabanan, Jumat, (16/11/2018).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Tabanan, I Made Rumada dalam sambutannya mengatakan diantara Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa Tahapan Daftar Pemilih dan Tahapan Kampanye yang menjadi perhatian saat ini. Tahapan Kampanye menjadi perhatian Khusus lantaran ada potensi pelanggaran dari Peserta Pemilu. "Para Calon Legeslatif mencari celah untuk menguntungkan diri atau kelompok," ungkap Rumada.

Di akhir sambutan, sambung Rumada berharap kepada peserta rakor (Stakeholder) agar ikut terlibat, ikut mencegah hal-hal yang dilarang dalam amanat peraturan dan undang-undang yang berlaku agar minimalisir kesalahan-kesalahan. Penanganan APK dan atribut Parpol yang sah dan diperbolehkan pada privat peribadi, jangan sampai Peserta Pemilu atau Calon Legeslatif yang indikasi melakukan pelanggaran mencari pembenaran dengan mengikuti Peserta atau Calon Legeslatif yang lain ikut melakukan pelanggaran dengan dalil. "Kenapa dia bisa?," katanya.

Rapat koordinasi yang dihadiri Polres Tabanan, Kejaksaan, Satuan Satpol PP dan Kesbangpol, Disducapil, Ketua Panwascam dan Kasi Trantib se Kabupaten Tabanan", jumat, 16/11/2018. Tampil sebagai narasumber, I Ketut Sunadra, I Wayan Wirka, SH (Anggota Bawaslu Bali), I Ketut Narta, SE dan Drs I Putu Suarnata Angota Bawaslu Tabanan sebagai moderator. Dalam acara rakor tersebut narasumber sesi pertama Ir. I Ketut Sunadra, M.Si. mantan Anggota Bawaslu Bali. Sambung Sunadra, Daerah Pemilihan (DAPIL) Kabupaten Tabanan 4 Dapil yaitu Dapil 1 ( Tabanan dan Kerambitan), Dapil 2 ( Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Pupuan), Dapil 3 ( Baturiri dan Penebel), dan Dapil 4 ( Kediri dan Marga). Serta jumlah kursi dari DPRD Kabupaten Tabanan adalah 40 orang. Sedangkan untuk DPRD Provinsi Bali, Kabupaten Tabanan masuk Dapil 3 dengan 6 kursi pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Undang -undang Nomor 7 Tahun 2017 , BAB XV , pasal 434 peran pemerintah dan pemerintah daerah untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, pemerintah, pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilutas sesuai dengan ketentuan peraturan dan periundang-undangan.

"Harapan dengan koordinasi dan kerjasama hubungan antar lembaga yang memiliki otoritas kewenangan yang hadir pada acara rakor ini Kabupaten Tabanan yang sudah tertib dan menjadi contoh di daerah lain," ucap Sunadra.

Pada sesi kedua penyampaian materi oleh I Wayan Wirka. SH Anggota Bawaslu Bali yaitu "Penegakan Hukum Pemilu". Kriteria Demokrasi adalah partisipasi efektif, kesetaraan suara, pemahaman yang jelas dan pengendalian agenda. Substansi Penyelenggara Pemilu perlindungan Hak Pilih Warga Negara. Salah satu fungsi Badan Pengawas adalah melakukan Pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran Pemilu. Peran Pengawas Pemilu adalah dalam mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis yaitu peran pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa Pemilu. "Sehingga menghasilkan Pemilu yang Berintegritas dan Legitimated," ungkap Wirka.

Dalam UU No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah Lembaga yang menyelenggarakan terdiri KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu. Dalam Tahapan Kampanye sudah berjalan 2 bulan dan terkait Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Tabanan agar segera memfasilitasi APK Peserta Pemilu. "Serta Bawaslu Tabanan agar mengingatkan kepada KPU Kabupaten Tabanan," tegas Wirka.

Anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta dalam sesi penutup dalam Rapat Koordinasi ini memaparkan secara teknis tertang pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar Zonasi dan Kesepakatan antara Peserta Pemilu yang sudah di SK oleh KPU Tabanan untuk penertiban bersma-sama untuk membetuk Tim Gabungan di tingkat kecamatan terdiri dari Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kasi Trantib dan Kapolsek. "Dalam penertiban APK  yang melanggar zonasi hanya focus dilakukan oleh Satpol PP denga Tim Sapu Jagat di tingkat Kabupaten sudah tentu tidak akan menjangkau sampai ke pelosok pedesaan, apa lagi Kabupaten Tabanan dengan luas wilayah 133 desa," terang Narta.ang/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER