Oknum Guru Tiduri Siswinya Diganjar 6,5 Tahun

  • 15 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2790 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Oknum guru di salah satu SMA di Denpasar bernama Putu Arif Mahendra (32) atas kasus pencabulan oleh Mejelis Hakim PN Denpasar diajtuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun, Kamis (15/11).

Putus yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Novita Riama SH setidaknya 1,5 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Putu Oka Surya Atmaja SH.

"Memutuskan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa selama enam tahun enam bulan penjara," Ketok palu hakim di ruang Teratai PN Denpasar.

Atas putusan hakim, baik dari Jaksa dan terdakwa melalui kuasa hukumnya Iswahyudi dkk menyatakan untuk pikir-pikir.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak samggup membayar maka dapat sebagai gantinya penjara selama 4 bulan.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU No. 35.Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dakwaan subsider).

Sebagaimana diketahui, kasus ini sempat viral lantaran orang tua korban yang tidak terima setelah mengetahui pitrinya ada main dengan oknum guru tempatnya bersekolah. Hal itu diketahui dari cheting WA pada HP korban dengan terdakwa yang isinya tentang ajakan mesum.

Atas hal tersebut orang tua korban mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi. Dari keterangan korban sudah melakukan persetubuhan di sebuah hotel di wilayah Drnpasar. Untuk selanjutnya orang tua korban melaporkan ke polisi.

Dari pemeriksaan terhadap korban dikatakan bahwa bersama terdakwa sudah sempat melakukan hubungan layaknya suami istri yang dilakukan di bilangan hotel wilayah Denpasar.mot/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER