Ambil Tempelan 7,41 gram Sabu, Ketut Suka Dituntut 11 Tahun

  • 14 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2408 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com-  I Ketut Suka Dana (33) terdakwa kasus Narkotika untuk kepemilikan total 7,41 gram sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yunita dituntut pidana penjara selama 11 tahun.

Dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majeis hakim pimpinan I.A Adnya Dewei, jaksa dari Kejari Denpasar itu menyatakan terdakwa yang beralamat di Jalan Sunia Negara Gang Watugunung No, 8 Br. Sakah, Denpasar itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (11) UU Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun,"sebut jaksa dalam amar tuntutanya.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sumardika mentayakan mengajukan pembalaan secara tertulis pada sidang pekan depan.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU terungkuap, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal  12 Mei 2018 silam sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Raya Pamoga gang Dewi Sri depan rumah No 2.

Dalam dakwaan dipaparkan terdakwa lebih dahulu memasan paket sabu dengan harga Rp 11.500.000 kepada orang yang bernama Joko (DPO).

Setelah membayar, terdakwa lalu mengambil barang yang dipesan dari Joko di Jalan Raya Pamoga, Gang Dewi Sri depan rumah nomor 2. Namun pada saat terdakwa mengambil tempelan itu, terdakwa langsumg ditangkap polisi.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamamkam barang bukti berupa dua paket sabu yang masing-masing beratnya 3,37 gram dan 4,04 gram yang disimpan dalam plastik klip dalam bungkus rokok.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER