OTT Pengelolaan dan Pembagian Pendapatan DTW Tirta Empul

  • 12 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3485 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Tim saber pungli Kabupaten Gianyar melakukan operasi tangkap tangan terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembagian pendapatan karcis di Daya Tarik Wisata Tirta Empul, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Selasa (6/11/2018). Potensi kerugian negara diduga mencapai belasan miliar rupiah.

Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan  dalam siaran pers di depan sejumlah awak media menjelaskan, pada hari Selasa (6/11/2018) tim saber pungli telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan sejumlah saksi terkait tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembagian pendapatan karcis di Daya Tarik Wisata Tirta. Dugaan tindak pidana kourpsi berdasarkan Perda Kabupaten Gianyar nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta perjanjian kerjasama antara Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar dengan Desa Adat Manukaya Let. “Dalam perjanjian tersebut, disepakati pungutan karcis dilakukan dari jam 07.00 wita sampai 18.00 wita dengan harga tiket untuk dewasa Rp 15ribu/orang dan anaka-anak Rp. 7.500 oleh petugas dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, yang mana hasil pungutan disetor ke kas daerah sebesar 60% dan 40% untuk desa Adat Manukaya Let,” jelas AKBP Priyanto, Senin (11/11/2018) di Mapolres Gianyar.

Perjanjian antara Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar dan Desa Adat Manukaya Let sudah berlangsung 2 kali. Mulai tahun 2013 hingga 2018 dan diperpanjang lagi tahap kedua mulai April 2018. “Namun sejak 1 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 6 November 2018 Desa Adat Manukaya Let berdasarkan perarem nomor 4 tahun 2013 mengambil alih pungutan karcis masuk dari jam 15.00 wita sampai dengan kunjungan wisatawan selesai dengan harga tiket yang sama tetapi menggunakan tiket dari Desa Adat Manukaya Let tanpa persetujuan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar,” paparnya.

Berdasarkan hal tersebut, tim saber pungli kemudian melakukan OTT di DTW Tirta Empul. Dari hasil pemeriksaan sementara Inspektorat Kabupaten Gianyar, diketahui dari tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan 6 November 2018 hasil pungutan karcis yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 18.116.977.937,- (Delapan Belas Miliar Seratus Enam belas Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah). Jika sesuai dengan pembagian 40% ke Desa Adat Manukaya Let seharusnya menerima Rp. 7.246.791.175,- (Tujuh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). Dan pemasukan untuk kas daerah Kabupaten Gianyar sebesar 60% atau sebesar Rp. 10.870.186.762,- (Sepuluh Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah). “Namun setelah dilakukan pengecekan terhadap saldo kas di LPD per tanggal 9 Novemver 2018, hanya sebesar Rp 458.572.500,_ (Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah). Ada selisih Rp 17.658.405.437 (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) yang tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya,” lanjutnya.

Sehingga diduga ada perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan oleh pengurus atau prajuru dalam pengelolaan dana karcis tersebut. “Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pengurus/prajuru tersebut, berpotensi merugikan keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar dan atau masyarakat Desa Adat Manukaya Let sebesar Rp 17.658.405.437 (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah),” ucap Kapolres.

Tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 10.330.000 (Sepuluh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), bendelan karcis masuk DTW Tirta Empul, buku pemasukan dan pengeluaran karcis masuk DTW Tirta Empul, 1 buah buku perarem tentang kascis masuk DTW Tirta Empul yang ditandatangani pada tanggal 7 November 2018 (1 hari setelah OTT), 1 bendel daftar hadir karma desa Manukaya Let dalam rangka mendukung keputusan Perarem no 4 tahun 2013, 7 buah buku tabungan LPD Desa Adat Manukaya Let atas nama Desa Adat Manukaya Let.

Hingga saat ini, belum ada pengurus atau prajuru Desa Adat Manukaya Let yang ditetapkan menjadi tersangka. Tim penyidik Saber Pungli telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang terdiri dari 7 orang prajuru Desa Adat Manukaya Let, 4 orang petugas pungut dan 1 orang pejabat dari pemerintah Kabupaten Gianyar. “Rencana tindak lanjutnya kami juga akan meminta keterangan terhadap Kepala Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gianyar, Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar, Ahli dari BPKP Provinsi Bali, Ahli Pidana dan pengurus desa Adat Manukaya Let beserta karma yang ikut menyetujui atau membuat perarem. “Pemkab Gianyar sudah sempat memberikan peringatan untuk mentaati perjanjian kerjasama tetapi tidak diindahkan,” tuturnya.

AKBP Priyanto mengatakan, Perarem atau peraturan desa (Perdes) tidak boleh menabrak (bertentangan dengan) Perda Kabupaten maupun peraturan dan undang-undang yang ada diatasnya. “Apalagi terkait retribusi yang akan menjadi perbuatan melawan hukum,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan menerangkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pembagian pendapatan karcis di Daya Tarik Wisata Tirta Empul sudah dilakukan sejak Maret 2018. Tim sudah melakukan pengecekan secara langsung dan mencari data ke lapangan. “Kami dapatkan bukti di lapangan, pungutan karcis masuk DTW Tirta Tempul ada dua jenis, yakni karcis masuk yang dikeluarkan oleh Pemkab Gianyar dan karcis masuk yang dikeluarkan oleh Desa Adat Manukaya Let berlogo Perarem dengan harga sama. Karcis masuk dari Pemkab Gianyar digunakan mulai pagi pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 15.00 wita. Sedangkan karcis masuk berdasarkan perarem Desa Manukaya Let digunakan mulai pukul 15.00 wita hingga pengunjung selesai,” terang AKP Deni. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER