Disambut Ratusan Massa Pakaian Adat, Ismaya Katakan Dirinya Bukan Teroris

  • 08 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2954 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Dengan mengenakan udeng dan berkacamata hitam, I Ketut Putra Ismaya Jaya "Keris" tiba di Pengadilan Negeri Denpasar pukul 15.30 Wita, Kamis (8/11).

Ratusan massa yang mengenakan pakaian adat Bali dari mulai kalangam Ormas, Krama KERIS dan sejumlah Pemangka dan Peranda juga ikut memberikan dukungan sport terhadap Ismaya.

Sesaat memasuki sel tahanan titipan, Ismaya Langsung mengucap salam Swastiastu dan dibalas teriakan yel yel "Hidup keris..Hidup Keris Hidup Keris" yang langsung dijawab Ismaya, "Kebenaran pasti akan menang," Singkat Ismaya.

Tidak berselang lama, Ismaya kembali mohon ijin kepada petugas untuk melakukan persembahyangan. Didampingi kuasa hukumnya Togar Sitomorang dan Ibu Kandung Ismaya menitikan air mata.

"Saya yakin Tuhan akan menuntut kebenaran dan membuka siapa yang salah. Saya diperlakukan seperti tahanan teroris, tangan dan kaki di borgol tidur tanpa alas saat sebelum dititipkan di Kerobokan (Lapas,Red)," keluh Ismaya langsung memeluk ibunya.

Saat persembahyangan dirinya berharap hukum bisa berlaku adil. Dia juga berpesan kepada sejumlah medianyang meliput agar berimbang dan tidak memberitakan yang terkesan sangat mengahkimi.

"Saya hanya berserah pada Tuhan. Saya percaya hukum berlaku adil," singkat serambi melanjutkan Panca Sembah.

Pria yang mencalonkan diri untuk DPD RI itu pada hari ini disidangkan dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setidaknya ada empat orang Jaksa yang menangani kasus ini. Keempatnya yakni, Jaksa 1  Made Lovi Pusnawan, Jaksa 2 Nyoman Bela Putra Atmaja, Jaksa 3 Kadek Wahyudi Ardika, dan Jaksa 4 Yuli Peladianti.

Sidang baru dimulai pukul 16.00 Wita, dalam dakwaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim pimpinan Bambang Eka Putra SH, diamana terdakwa bersama dua terdakwa lain yakni I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, Ismaya disangkakan tiga pasal. 

Pasal kesatu, bahwa ketiga tersangka pada Senin (13/8) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP.

Atau Kedua, bahwa para terdakwa pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang  atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya. 

Perbuatan ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 212 KUHP Jo pasal 214 KUHP. Atau Ketiga  para terdakwa pada hari Senin (13/10) sekitar pukul 15.30 di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, di jalan Panjaitan nomor 10 Renon, Denpasar

baik sebagai orang yang melakukan perbuatan telah secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tindakan melawan hukum dengan memakai kekerasan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER