Alihkan Usaha Garmen Jadi Apartement, Ibu Cantik dari Puri ini Diadili

  • 08 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2457 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com- Anak Agung Ayu Sri Wahyuni (41) yang dikabarkan dari keluarga lingkungan Puri ini harus menelan pil pahit saat didudukkan di persidangan PN Denpasar.

Ibu berparas ayu ini didudukan atas kasus dugaan penipuan yang korbannya mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Sidang terhadap terdakwa yang bergelar S2 jurusan Master Of Business Administration (MBA), ini sudah sampai tahan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) NI Luh Oka Ariani Adikarini yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Ni Nyoman AYu Sunari mengalami kerugian sejumlah Rp1.100.000.000 (satu miliar rupiah). 

Diuraikan JPU Oka, kasus yang menjerat terdakwa ini terjadi pada 28 Mei dan 3 Juli 2014. Perkenalan antara korban terdakwa, berawal ketika korban membeli mobil milik terdakwa pada Tahun 2013 silam. 

Dari perkenalan tersebut, terdakwa mengetahui bahwa korban memiliki usaha bidang garment di Jalan Muding Indah X/1 X Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung. 

"Pada saat itu usaha garment korban sedang lesu atau sepi. Pada kesempatan itu terdakwa mengajak korban untuk bekerjasama dalam usaha lain," beber Jaksa Oka dalam dakwaannya. 

Saat itu terdakwa mengajak korban mengalihkan usaha garmen menjadi Apartement dan mengajak korban untuk melihat-lihat apartementSperenza Residance di daerah Jalan Mahendradata Denpasar. 

Korban terbius lantaran terdakwa mengaku kepada korban sebagai kontraktor yang sudah membangun villa dan hotel termasuk membangun apertemen tersebut sekaligus sebagai pemilik.

Masih dalam dakwaan,  terdakwa menyampaikan kepada korban akan melaksanakan pembangunan untuk mengubah garment milik korban menjadi apertemen serta akan membantu management apertemen tersebut jika sudah selesai dibagun.

Tak ayal, korban tertarik dengan usulan terdakwa sehingga pada tanggal 28 Mei 2014 dibuatlah surat perjanjian kontrak kerja antara korban dan terdakwa. 

Sebagai tahap pembayaran tahap pertama pada tanggal 30 Mei 2014 korban telah mentransfer uang sejumlah Rp1.000.000.000,- ke rekening BCA milik terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa juga meminta korban untuk membayar biaya yang akan digunakan untuk pemasangan listrik sebesar Rp100.000,- di garmern milik korban, yang kemudian korban transfer ke rekening terdakwa pada 3 Juli 2014. 

"Bahwa sejak terdakwa menerima pembayaran untuk pemasangan listrik dari korban, sampai saat ini tidak pernah melakukan pemasangan listrik di garmen milik korban serta diketahui korban terdakwa bukanlah kontraktor sebagaiamana yang terdakwa katakan kepada korban,"kata JPU. 

Sementara terkait uang yang sudah diterima terdakwa dari korban, diakuinya untuk membeli bahan-bahan bangunan guna mengubah garment menjadi apertemen. Hanya saja, terdakwa tidak dapat menunjukan bahan-bahan tersebut kepada korban. Sehingga korban yang merasa ditipu melaporkan kasus ini ke polisi.

Akibat perbuatannya, Jaksa Oka menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,  Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Jika terbukti bersalah sesuasi yang didakwakan pihak JPU, terdakwa bakal medekam dipenjara paling lama 4 tahun," tutup Jaksa Oka.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER