Dituntut 1 Tahun, Direktur PT Anugerah Sarana Properindo Bantah Serobot Tahura

  • 31 Oktober 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2525 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com- Dituntut sangat ringan oleh jaksa yaitu 1 tahun penjara Direktur PT Anugerah Sarana Properindo, Budiman tiang yang menjadi terdakwa atas kasus pemanfaatan lahan tahura, mengajukan pembelaan. 

Pembelaan yang diajukan terdakwa pada intinya mengatakan unsur-unsur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati tidak terpenuhi.

Namun pembelaan itu dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) I Dewa Ngurah Satradi yang pada intinya menyatakan tetap pada tuntutan karena semua unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi. 

Salah satun unsur yang menurut terdakwa tidak terpenuhi adalah, unsur dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Zona pemanfaatan. Dimana menurut terdakwa, untuk membahas unsur ini harus dikaitkan dengan urusan usur "dengan sengaja". 

Masih menurut terdakwa, dimana dalam surat tuntutan jaksa dinyatakan terdakwa terbukti melanggar. Hal ini tidak benar karena terdakwa sebagai pihak pembeli atas tanah dengan SHM Nomor 957/Kelurahan Banoa seluas 3450 M2 atas nama Etie sesuai dengan pengikatakan jual beli akta No  59 tanggal 25 Oktober 2013. 

Dengan demikian, menurut terdakwa masih ada permasalahan batas tanah yang belum jelas secara sah menurut hukum. Sehingga menurut terdakwa pemasalahan ini adalah persoalan perdata yang terlebih dahulu harus diselesaikan secara perdata. 

Atas pembelaan itu, jaksa lalu mengajukan tanggapan bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, sudah jelas bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona. 

Salain itu JPU juga menangapi soal anggapan terdakwa yang menyebut soal adanya hubungan keperdataan dalam kasus ini. Hal ini langsung dibantah oleh JPU dengan mengatakan bahwa penuntut umum, tidak menemukan adanya perkara perdata yang terdaftar di PN Denpasar. 

"Kami tidak menemukan adanya gugatan keperdataan, baik dari pemilik tanah sebelumnya/penjual maupun pihak terdakwa dan Dinas Kehutanan dalan hal ini UPT Tahura terekait batas tanah maupun keberadaan PT. Anugerah Sarana Propertindo,"sebut JPU. 

Dengan demikian, jaksa berkesimpulan bahwa penuntut umum tidak menemukan adanya perselisihan Prayudisial yang dilakukan dalam Pasal 81 KUHAP sehingga pemebelaan tersebut dianggap tidak beralasan. 

Selain itu, dalam surat tanggapanya JPU juga mengatakan bahwa batas-batas Hutan Tahura dan luasnya sudah cukup jelas sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Menteri Kuhutanan No 544/Kpts-II/1993 tanggal 25 Septermber 1993. 

Dijelaskan pula, dalam hubungan dengan terdakwa selaku Dirut PT. Anugerah Sarana Propertindo pada tahun 2014 membangun Ruko sebanyak 23 unit lantai 3 yang dikerjakan oleh I Gusti Nyoman Putra Wijaya yang sebagain Ruko yang dibangun masuk dalam kawasan Tahura.

Jaksa juga memaparkan, atas pelanggaran itu pihak UPT Tahura sudah melayangkan teguran yang isinya agar dilakukan pembongkaran terhadap bangunan Ruko yang berdiri diatas lahan Tahura sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkanya. 

Dengan sejumlah fakta tersebut, maka diakhii surat tanggapanya, JPU menyatakan tetap pada tuntutanya yaitu menyatakan terdakwa Buidman Tiang terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lainya dari taman nasional hutan raya dan taman wisata alam. 

Diberitakan sebelumya, atas pebuatan terdakwa ini, jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara. Terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi sumber daya alam hayati.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER