Lebih dari 500 gr sabu dan 7 kg Ganja Dimusnahkan BNNP Bali

  • 03 Oktober 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2006 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali melakukan tindak pemusnahan terhadap barang bukti narkotika hasil dari temuan dua kasus berbeda.

Dijabarkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ketut Arta selaku Kabid Berantas BNNP Bali sudah berdasarkan petunjuk dari pihak Kejari Denpasar.

"Total baramg bukti yang kita musnahkan dengam cara dibakar tercatat ada 543,7 gram sabu, pil ekstasi warna ping sebanyak 68 butir dan ganja kering dengan berat 7 kg," terang AKBP Arta, Rabu (3/10) di kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja Kreneng Denpasar.

Diterangkannya untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil tengkapan BNNP Bali terhadap tersangka I Nyoman Mahardika (31).

Mahardika diamankan petugas dari BNNP Bali pada Minggu (2/9) lalu usai mengambil tempelan. Sabu dan ekstasi sebanyak itu oleh petugas ditemukan pada jok motornya.

"Soal darimana barang (sabu dan ekstasi) sebanyak itu didapat hingga saat ini masih kita lakukan penyidikan," singkatnya.

Sedangkan untuk 7 kilogram ganja merupakan penyerahan dari Lion Parcel yang beralamat di Jalan Doponogoro. 

"Untuk ganja merupakan kiriman paketan. Saat diantar ke alamat yang ditujukan, ternyata tidak ditemukan. Akhirnya dilakukan pemeriksaan, dicurigai ganja kemudian dilaporkan kepada pihak BNNP Bali," demikian AKBP Arta. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER