BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Konfirmasi Pembayaran Klaim Rumah Sakit

  • 28 September 2018
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2067 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Beredarnya pemberitaan tentang BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran klaim di beberapa rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan khususnya di wilayah Gianyar yang disebabkan oleh anggapan defisit BPJS Kesehatan mendapatkan respon tegas dari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung. 

Respon yang dilakukan ini untuk mengantisipasi isu liar di masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap program JKN-KIS yang nota bene sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan merupakan kewajiban bersama untuk menjaga kesinambungannya.

Sementara BPJS Kesehatan selaku penyelenggara program ini telah melakukan berbagai upaya dan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk kesinambungan program ini tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pelayanan kepada peserta. Konsekuensi dari setiap kebijakan tentunya akan menimbulkan pro kontra dalam proses penyesuaian oleh penerima kebijakan sehingga dapat dilaksanakan dengan baik, terkait dengan proses klaim di rumah sakit, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan verifikasi by system atau online yang bertujuan untuk proses klaim yang lebih efektif dan efisien dari segi proses pengajuan hingga pembayaran.

“Pada Era Digitalisasi ini tentunya kami harus berinovasi untuk menciptakan kemudahan-kemudahan dalam hal menjalankan program JKN-KIS ini, proses klaim rumah sakit kepada kami saat ini dilakukan secara Online, mekanismenya Rumah Sakit tinggal mengentry diaplikasinya kemudian BPJS Kesehatan melakukan Purifikasi dan verifikasi jika ada yang tidak sesuai kita kembalikan sementara yang disetujui akan langsung dibayarkan paling lambat 15 hari kerja dari pengajuan” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, Jumat (28/9/2018) di Kantor BPJS Kesehatan Gianyar.

Ia menegaskan  proses ini tentunya jauh lebih singkat dari pada proses terdahulu yang masih manual, jika dulu pengajuan klaim tidak ada batas waktu pengajuan namun saat ini paling lambat dilakukan pada tanggal 10 bulan pembebanan, misalnya klaim bulan September paling lambat diajukan pada tanggal 10 Oktober, kenyataannya rumah sakit masih banyak yang mengajukan lewat dari batas tanggal tersebut.

Sementara itu, terkait isu keterlambatan pembayaran klaim kepada rumah sakit, Endang menjelaskan bahwa saat ini BPJS Kesehatan mengalami keterlambatan pembayaran klaim berlaku secara nasional karena adanya missmatch antara iuran diterima dengan biaya pelayanan yang dibayarkan kepada Fasilitas Kesehatan. Hal ini pun telah cepat diantisipasi oleh BPJS Kesehatan dengan pemerintah melalui dana talangan sebesar Rp. 4,99 Triliun.

“Dana talangan dari pemerintah telah cair pada hari Senin (24/09) dan langsung digunakan untuk membayar klaim pada kesempatan pertama, totalnya Rp. 38 Miliar untuk seluruh wilayah BPJS Kesehatan Cabang Klungkung. Di RSUD Sanjiwani sendiri telah dibayarkan sebanyak Rp. 10,3 Miliar, sisanya sekitar Rp. 5,8 Miliar akan dibayarkan setelah dana talanganan dicairkan kembali pada tahap berikutnya sesegera mungkin,” jelas Endang.

BPJS Kesehatan juga konsisten untuk membayar denda jika terjadi keterlambatan membayar klaim yang sudah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Endang juga berharap agar peserta JKN-KIS dapat sadar dan rutin membayar iuran dan yang belum menjadi peserta agar segera mendaftarkan diri, karena tunggakan peserta juga menjadi factor besar terjadinya mismatch, jika tunggakan ini dibayar maka pembayaran klaimpun dapat dilakukan segera. gus/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER