Miliki 0,31 gram Sabu, Bayu Mengeluh Dituntut 6 Tahun

  • 26 September 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2190 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa Bayu Imam Santoso (46) langsung tertunduk begitu mendengar tuntutan Jaksa selama 6 tahun penjara. Itu diajukan oleh Jaksa GA Surya Yunita PW dimuka sidang PN Denpasar atas kepemilikan 0.35 gram shabu.

Pria asal Dalung, Kuta Utara, Badung ini diseret ke kursi pesakitan karena tertangkap tangan memiliki narkotika jenis shabu seberat 0, 49 gram atau berat bersih 0,31 gram.

Di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Surya Yunita menilai perbuatan terdakwa bersalah tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa yang pernah 2 kali dihukum atas kasus yang sama, itu tidak hanya dituntut pidana penjara tetapi juga pidana denda sebesar Rp800 juta dengan subsider 2 bulan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara selama 2 bulan," tegas Jaksa Yunita.

Seusai mendengar tuntutan itu, ketua Hakim I Gde Ginarsa kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. "Saudara sudah mendengar tuntutannya, sekarang silakan berdiskusi dengan penasehat hukum saudara,"perintah Hakim Ginarsa.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa didampingi penasehat hukum, Eddy Raharjo akan mengajukan pledoi dihadapan majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa.

"Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami mengajukan pledoi. Mohon beri kami waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan, yang mulia," kata penasehat hukum terdakwa.

Diketahui, terdakwa ditangkap petugas dari Satnarkoba Polresta Denpasar pada 14 April 2018 di Jalan Diponegoro, Banjar Eka Jati. Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.

Terdakwa yang pada saat itu sedang mengendari sepada motor Yahama N Max DK 7171 KL, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di bagasi depan bagian kiri sepeda motor yang dikendarai terdakwa. 

"Terdakwa mendapat 1 paket shabu itu dengan membeli dari saudara Cak (DPO/belum ditangkap) seharga Rp600 ribu. Berkenalan dengan saudara Cak selama 3 bulan dan telah 2 kali memesan narkotika," kata  Jaksa Yunita. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER