Diduga Belum Memiliki Ijin, Sat Pol PP Panggil Pemilik Usaha

  • 04 September 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2647 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Diduga 8 reklama penunjuk usaha belum memiliki ijin di wilayah Kecamatan Kuta, Sat Pol PP Kabupaten Badung panggil pemilik usaha, Selasa, (04/09/2018).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Badung Wayan Sukanta, seijin Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pemanggilan terhadap 8 pemilik usaha tersebut lantaran reklama petunjuk usahanya yang dipasang diduga belum miliki ijin/ bayar pajak. Dan ke 8 pemilik usaha tersebut dipanggil pada hari Kamis, (06/09/2018), untuk menghadap ke kantor Sat Pol PP Kabupaten Badung guna menunjukan ijin yang dimiliki.

"Pemilik usaha tersebut dipanggil karena reklame penunjuk usaha dan produk produk usaha yang di pasang didepan usahanya diduga belum memiliki izin/bayar pajak, dan dipanggil pada hari Kamis tanggal 6 September 2018," ucap Sukanta, Selasa, (04/09/2018). ang/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER