BNNP Bali Ungkap Kasus Narkotika, 6 Tersangka Berhasil Diamankan

  • 03 September 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2442 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali ungkap kasus narkotika di wilayah Denpasar dan Badung, berhasil amankan 6 tersangka dengan total barang bukti 650 gram shabu dan 342 butir ekstasi.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, I Ketut Arta mengungkapkan bahwa menindak lanjuti informasi dari masyarakat, mengenai dugaan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Denpasar dan Badung. Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap Jaringan peredaran gelap Narkotika dan mengamankan 6 tersangka. Adapun pengungkapan kasus tersebut pada tanggal 11, 25, 27 Agustus dan 2 September 2018 di tempat yang berbeda. 

Untuk pengungkapan kasus pada hari minggu tanggal 12 Agustus 2018 sekitar pukul 04.20 wita, Team Gabungan dari BNNP Bali, ketika dilakukan pemeriksaan di DeeJay Cluub di Jalan Kartika Plaza 8x Kuta Badung, berhasil diamankan tersangka ND. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada saku depan kanan celana panjang yang digunakan Tersangka ND yaitu barang bukti berupa 77 ( tujuh puluh tujuh) Pil/tablet warna abu-abu logo Superman diduga Extasi, 9 (sembilan ) butir Pil/tablet warna hijau logo Omega diduga Extasi, 1 (satu) plastik klip berisi 12 ( dua belas ) Pil/tablet warna abu-abu logo Superman diduga Extasi, 6 (enam )butir Pil/tablet warna Pink logo Mickymouse diduga Extasi, 3 ( tiga ) Pil/tablet warna abu-abu logo Superman diduga Extasi (Sehingga jumlah secara keseleruhan sebanyak 107 ( seratus tujuh) butir diduga Extasi), sebuah botol plastik permen merek Xylitol yang didalamnya berisi diduga extasi, 1 (satu) buah Tas Pinggang Warna hijau, 1(satu) buah Parpor BCA No. 6019 0026 0067 5104, uang tunai Rp.10.250.000,( sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1(satu) buah HP Samsung warna hitam, Sim Card No 087762886228. 

"Terhadap tersangka ND melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. Rl No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Arta di Kantor BNNP Bali saat menggelar press release, Senin, (03/09/2018).

Selanjutnya untuk pengungkapan kasus pada hari Sabtu, tanggal 25 Agustus 2018 sekitar pukul 20.15 wita, petugas mengamankan AH di Jalan Gurita Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih yang didalamnya terdapat bungkusan dari potongan kertas bergambar Batman yang didalamnya terdapat 1 (satu) piastik klip berisi 50 (lima puluh) butir pil / tablet warna merah muda diduga MDMA (Ekstasi) memiliki berat 24,58 (dua puluh empat koma lima delapan) gram Netto, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan plat nomor DK 7603 ON beserta kunci kontak

"Modus yang di gunakan oleh AH yaitu mengambil barang secara Iangsung, terhadap tersangka AH melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Sementara, pada hari yang sama sekitar pukul 20.15 Wita, petugas BNNP Bali mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai penyalahguna narkotika yakni SG di Gatot Subroto, Denpasar Barat, Denpasar. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakian tersangka petugas menemukan 1 (satu) buah Hp Samsung type J5 Pro warna Hitam. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal tersangka SG di Rumah Kos tanpa nomor, di Jalan Himalaya Banjar Kertas Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar dan petugas menemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu (Metamfetamina) dengan 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram netto dan 1 (satu) buah alat isap (bong).

"Modus yang digunakan oleh SG yaitu mengambil tempelan, terhadap tersangka SG melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1 ) atau Pasai 127 Ayat (1 ) huruf “a” UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," lanjutnya.

Kemudian untuk pengungkapan kasus pada hari Senin, tanggal 27 Agustus 2018, sekitar pukul 00.15 wita tersangka AB berhasil diamankan petugas di pinggir jalan Pakis Aji Gan, Denpasar. Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tas pinggang yang dikenakan oleh AB, diamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip berisi total 75 butir pil / tablet warna merah muda diduga narkotika Golongan 1 jenis bukan tanaman berupa MDMA (Ekstasi), dengan berat total 37,11 (tiga puluh tujuh koma satu satu) gram netto, 13 (tiga belas) paket berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman berupa Metamfetamina (Shabu) dengan berat total 8,68 (delapan koma enam delapan) gram Brutto atau 6,21 (enam koma dua satu) gram Netto, 1 (satu) buah tas pinggang Merk Quiksilver wama abu-abu, 1 (satu) bungkus bekas rokok Merk Dunhil warna hijau, uang tunai sejumlah Rp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam tas pinggang Merk Quiksilver warna abu-abu, 1 (satu) buah handphone Merk Vivo warna putih merah dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX wama orange dengan plat nomor DK 5154 OZ beserta kunci kontak.

Setelah menemukan dan mengamankan barang bukti sebagaimana tersebut diatas, petugas kemudian membawa AB ke Jalan Swamandala, Kelurahan Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar untuk dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersebut dan menemukan barang-barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir pil / tablet warna merah muda diduga narkotika Golongan 1 jenis bukan tanaman berupa MDMA (Ekstasi) dengan berat total 16,93 (enam belas koma sembilan tiga) gram Netto, 1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah kotak handphone Merk Vivo warna putih.

Adapun total barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan yakni 12 (dua belas) plastik klip yang berisi total 111,5 butir diduga ekstasi dengan berat total 54,04 gram netto dan 13 (tiga belas) paket berisi kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman berupa Metamfetamina (Shabu) dengan berat total 6,21 (enam koma dua satu) gram Netto. 

"Modus yang digunakan oleh tersangka AB yaitu mengambil tempelan, terhadap tersangka AB melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AB, saat dilakukan penggeledahan di Kamar kosnya di Jalan Swamandala, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar diamankan DA dengan barang bukti berupa satu plastik Klip yang berisi Kristal Bening diduga shabu yang diakui DA merupakan sisa Shabu yang sebelumnya digunakan bersama AB. Dimana sebelumnya barang tersebut dibeli secara patungan namun DA belum menyerahkan uang.

"Modus yang digunakan oleh tersangka AB dan DE yaitu mengambil tempelan, terhadap tersangka DA melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Sedangkan untuk pengungkapan kasus pada hari Minggu tanggal 2 September 2018 sekitar pukul 18.00 wita di pinggir jalan Padanggalak Sanur, team Pemberantasan BNNP Bali melakukan penangkapan terhadap tersangka NM. Ketika dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun ketika dilakukan penggeledahan kendaraan sepeda motor yang dikendarainnya (Vario warna putih hitam DK 5841 FAQ) di dashboard kiri sepeda motor tersebut ditemukan 1 (satu) box oreo yang di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip berisi Kristal bening yang di duga sabu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 (empat) plastik klip berisi kristal bening diduga berupa shabu dengan berat total 263,6 gram brutto, 1 unit sepeda motor vario DK 5841 FAQ, 1 kotak oreo tempat menyimpan shabu, 1 buah hp nokia warna putih hitam, 1 buah Hp iphone warna hitam dan 1 buah Hp oppo warna hitam.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Banjar Gede Desa Anggungan, Mengwi, Badung berhasil diamankan barang bukti lainnya berupa 4 (empat) plastik klip berisi kristal bening diduga berupa shabu dengan berat total 350 gram brutto, 70 (tujuh puluh) butir diduga ekstasi, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) kotak tango sebagai pembungkus.

"Adapun total Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari NM yaitu 8 (delapan) plastik klip berisi Kristal bening diduga berupa shabu dengan berat total 613,6 gram dan 70 (tujuh puluh) butir diduga ekstasi, terhadap tersangka NM melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI NO35 tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya. ang/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER