BPK Perwakilan Bali Serahkan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintahan

  • 28 Mei 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3367 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali serahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota tahun 2017 se -wilayah Provinsi Bali di Aula BPK Provinsi Bali, Jalan DI Penjaitan nomer 2 Renon Denpasar, Senin, (28/05/2018).

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Yulindra Tri Kusumo Nugroho menerangkan hal itu dilakukan untuk memenuhi amanat undang-undang nomer 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara pasal 17 ayat 2 yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan sejak menerima laporan keuangan dari Pemerintahan Daerah.

"Perlu kami informasikam bahwa laporan keuangan pemerintahan Daerah tahun anggaran 2017 disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akural dan merupakan tahun ketiga penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akural, jumlah laporan keuangan terdiri dari 7 laporan," ujar Tri Kusumo, Senin, (28/05/2018).

Ia menerangkan, dari 10 etnitas pelaporan keuangan yang ada, ia menyampaikan bahwa seluruhnya telah melaporkan tepat waktu dari batas waktu penyampaian laporan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan. Dimana laporan yang telah diserahkan terdiri 3 laporan, yang pertama adalah laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2017, kedua laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan ketiga laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. BPK sesuai dengan visi dan misinya, senantiasa untuk turut serta dalam peningkatan tata kelola keuangan yang baik melalui pemeriksaan keuangan. Salah satu pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Laporan tersebut menghasilkan opini atas laporan keuangan serta rekomendasi terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Pertimbangan dalam pemberian opini adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan serta efektivitas system pengendalian intern," terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2017 pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Tabanan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas prestasi yang dicapai. "Jami ucapkan selamat dan menyarankan agar pemerintah Kabupaten/kota terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan," ucapnya. ang/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER